Pasal 18 Ayat (3) Baru di Pilpres 2024, Cara Licik Loloskan Gibran Sebagai Wakil Presiden!

DEMOCRAZY.ID – Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah menyindir keras adanya aturan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, terutama Pasal 18 ayat (3). Pasal tersebut mengatur tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, menyatakan bahwa bukti kelulusan SMA dikecualikan bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah […]