DEMOCRAZY.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menerima gugatan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) kesetaraan ijazah milik Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Penegak Etika Moral dan Integritas Masyarakat Pendidikan Indonesia bersama tim kuasa hukumnya.
Persidangan persiapan perbaikan gugatan nomor perkara 255 yang berlangsung alot di PTUN Jakarta tersebut membuahkan hasil berupa diterimanya seluruh berkas perbaikan.
Tahapan persidangan pun dipastikan berlanjut ke sidang pembacaan gugatan secara resmi yang dijadwalkan pada Kamis, 27 Agustus 2026, serta ditargetkan masuk dalam pembacaan putusan pada 5 November mendatang.
Gugatan ini menyasar pejabat penanggung jawab di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Dikmen Diksus).
Pihak tergugat dinilai bertanggung jawab atas penerbitan surat keterangan penyetaraan yang mendasari kualifikasi pendidikan formal Gibran.
Inisiator gugatan, Mercy Sihombing, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil guna menjaga marwah sistem pendidikan nasional serta integritas kepemimpinan di tingkat nasional.
Menurutnya, penerbitan surat keterangan yang menyetarakan kursus singkat di luar negeri dengan kualifikasi SMK/SMA tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Penerbitan surat kesetaraan yang diduga tidak sesuai prosedur resmi merupakan pelanggaran berat. Tindakan tersebut memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan merendahkan perjuangan jutaan siswa yang harus menempuh pendidikan formal secara berjenjang,” tegas Mercy di hadapan awak media usai persidangan.
Mercy merinci bahwa dokumen surat keterangan tersebut bermula dari penyetaraan program kursus bahasa Inggris singkat di luar negeri yang diakui setara dengan Grade 12.
Dokumen ini kemudian dilegalisasi dan digunakan sebagai syarat administratif sejak kontestasi Pemilihan Walikota Surakarta tahun 2016 hingga akhirnya berlanjut pada Pemilu Presiden 2024.
Ia juga mengingatkan konsekuensi hukum terkait penggunaan dokumen yang diduga cacat administrasi, merujuk pada Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen publik serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca JugaLihat postingan ini di Instagram
Kuasa hukum penggugat, Coki Sinambela, menjelaskan bahwa proses persidangan di PTUN Jakarta akan diawali melalui sistem e-court untuk agenda jawab-menjawab, replik, dan duplik. Namun, tahap pembuktian serta pemeriksaan saksi dan ahli dipastikan berlangsung terbuka untuk umum.
Tim kuasa hukum tengah menyiapkan sedikitnya dua ahli tata usaha negara untuk membedah keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang menjadi objek sengketa.
Selain itu, saksi-saksi kunci yang pernah melakukan penelusuran langsung ke luar negeri juga disiapkan untuk memberikan kesaksian.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Andre, menambahkan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Gibran Rakabuming Raka, apabila keterangannya dinilai krusial untuk mengklarifikasi validitas dokumen yang diterbitkan.
Sayembara Tembus Rp3 Miliar dan Dukungan Gerakan Sosial
Di sisi lain, isu keabsahan ijazah ini diwarnai oleh aksi gerakan sosial berupa sayembara pembuktian fisik ijazah.
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengonfirmasi bahwa nilai komitmen hadiah sayembara telah melonjak signifikan dari semula Rp100 juta menjadi Rp3 miliar.
Hadiah sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini mencapai Rp3.330.713.201.
Hal tersebut disampaikan Denny Indrayana melalui keterangannya pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
“Update hadiah sayembara ijazah SMA/sederajat Gibran per 06.47 WIB pagi ini, 22 Agustus 2026, adalah Rp3.330.713.201,” kata Denny.
Denny juga mengimbau pihak yang ingin berpartisipasi dalam sayembara tersebut untuk ikut menyumbangkan hadiah.
“Bagi yang ingin partisipasi ikut menyumbang hadiah sayembara, tanpa perlu transfer dulu, silakan baca poster di atas. Salam Integritas!” tuturnya.
Denny menekankan bahwa sayembara ini bukanlah skema pengumpulan dana publik (fundraising), melainkan bentuk komitmen perorangan dan kelompok masyarakat yang dicatat secara tertulis tanpa ada penyerahan uang tunai ke rekening tertentu.
“Ini adalah gerakan sosial berbasis kepedulian hukum dan pendidikan. Dana tidak perlu ditransfer, melainkan disimpan oleh para penyumbang yang telah menandatangani surat komitmen,” terang Denny.
Salah satu kelompok yang menyatakan dukungan moral dan keterlibatannya dalam pengawalan kasus ini adalah Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI).
Perwakilan FPP TNI, Nursam, menyatakan keberadaan mereka bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan objektif di persidangan.
Gugatan PTUN ini diharapkan dapat menguji akuntabilitas instansi kementerian dalam mengeluarkan produk hukum berupa surat keterangan administrasi negara, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia.