DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayana kembali menyoroti persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menilai perkara tersebut tidak bisa dipandang sebatas persoalan administrasi pencalonan.
Menurut Denny, apabila benar terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan minimal calon wakil presiden, konsekuensinya dapat merambah ke ranah konstitusional.
Atas dasar itu, Denny bahkan mendorong Gibran untuk mempertimbangkan mundur dari jabatan wakil presiden. Menurut dia, pilihan tersebut akan lebih baik ketimbang persoalan berkembang menjadi proses pemakzulan yang panjang dan berpotensi memicu ketidakstabilan politik.
“Mas Wapres, dari kacamata konstitusi bernegara, soal tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA ini bukan permasalahan sederhana. Ini masalah serius,” ujar Denny.
Denny merujuk pada Pasal 7A UUD 1945. Pasal tersebut mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Ia mengatakan, apabila dugaan mengenai tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran kelak terbukti, persoalan itu dapat berimplikasi terhadap mekanisme pemberhentian wakil presiden.
“Artinya, jika ternyata Mas Wapres sejatinya tidak mempunyai pendidikan SMA atau sederajat, maka Mas Wapres akan berhadapan dengan proses peradilan pemakzulan (impeachment) sebagai Wakil Presiden,” kata Denny.
Di sisi lain, pengamat komunikasi politik Ade Armando menilai terdapat kekeliruan dalam memahami riwayat pendidikan Gibran.
Menurut Ade, Gibran memang tidak memiliki ijazah SMA yang diterbitkan oleh sekolah di Indonesia.
Namun, kondisi tersebut tidak berarti Gibran tidak pernah menempuh pendidikan menengah.
Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004.
Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004-2007.
Gibran kemudian melanjutkan studi di Management Development Institute of Singapore yang bekerja sama dengan University of Bradford pada 2007-2010.
Ade mengatakan persoalan utamanya adalah apakah pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan menengah di Indonesia.
Menurut dia, jawabannya sudah jelas. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan surat keterangan penyetaraan terhadap pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri.
“Faktanya, dia memang tidak memiliki ijazah SMA dari Indonesia tapi itu bukan berarti dia tidak pernah sekolah menengah,” ujar Ade.
Ia menilai keputusan pemerintah mengenai penyetaraan tersebut menjadi dasar bahwa riwayat pendidikan Gibran telah diakui secara administratif.
Dengan demikian, menurut Ade, semestinya tidak lagi ada keraguan mengenai jenjang pendidikan menengah yang pernah ditempuh Gibran.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca JugaSebuah kiriman dibagikan oleh Ade Armando (@adearmando_official)
Polemik mengenai syarat pendidikan itu pun dinilai telah berulang kali muncul meski pemerintah sebelumnya sudah memberikan penjelasan.
Perbedaan pandangan tersebut membuat isu pendidikan Gibran kembali menjadi perdebatan.
Di satu sisi, Denny melihat persoalan itu dari perspektif persyaratan konstitusional dan kemungkinan konsekuensi terhadap jabatan wakil presiden.
Di sisi lain, Ade menekankan adanya dokumen penyetaraan pendidikan yang telah diterbitkan pemerintah.
Polemik ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih luas mengenai bagaimana syarat pencalonan presiden dan wakil presiden ditafsirkan serta diterapkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.