Susul Langkah Denny Indrayana, Rocky Gerung Dorong ‘Pemakzulan Gibran’: Sah Secara Konstitusi dan Demokratis!

DEMOCRAZY.ID — Wacana mengenai kemungkinan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke ruang publik.

Kali ini, desakan tersebut disuarakan oleh pengamat politik senior Rocky Gerung yang menilai bahwa mekanisme pemberhentian secara konstitusional harus dibuka sebagai jalan keluar atas berbagai polemik etika yang menyertai pengangkatannya.

Rocky Gerung Nilai Pemakzulan Gibran Perlu Dimungkinkan Secara Konstitusi

Dalam pandangannya, Rocky berpendapat bahwa persoalan keabsahan moral dan etika politik di balik naiknya Gibran ke kursi kekuasaan tidak akan pernah reda di mata publik jika tidak diselesaikan melalui koridor hukum dan konstitusi yang sah.

“Harus (Gibran dimakzulkan). Sebab publik akan terus merasa bahwa ada yang enggak etis dengan pengangkatan Gibran itu. Ya sudah diselesaikan oleh konstitusi,” ujar Rocky dalam kanal YouTube Total Politik, dikutip Rabu (12/8/2026).

Ia menegaskan bahwa aspek legalitas formal harus mengakomodasi tuntutan logis yang berkembang di tengah masyarakat.

Apabila suatu langkah dinilai secara rasional diperlukan untuk meredakan ketegangan politik, maka sistem tata negara juga harus menyediakan mekanisme material untuk menjalankannya.

“Ya kalau dia harus (Gibran dimakzulkan) harus dimungkinkan. Sesuatu yang secara logis harus maka secara material harus dimungkinkan untuk dijalankan,” tambahnya.

Sebut PDIP Punya Kapasitas Politik Terbesar di DPR

Lebih lanjut, Rocky menunjuk PDI Perjuangan (PDIP) sebagai kekuatan politik di parlemen yang dinilai paling potensial dan memiliki kapasitas penuh untuk memprakarsai langkah konstitusional tersebut.

Menurutnya, partai berlambang banteng moncong putih itu didukung oleh instrumen politik yang kuat, mulai dari fraksi besar di DPR RI hingga basis massa yang masif.

“PDIP yang paling mampu untuk lakukan itu. PDIP bisa turunkan massa, bisa boikot di DPR, PDIP bahkan bisa punya rencana yang matang untuk memakzulkan Gibran,” nilai Rocky.

Suara Serupa dari Denny Indrayana

Wacana pemakzulan ini sejalan dengan pandangan yang sebelumnya juga disuarakan oleh pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wamenkumham, Denny Indrayana.

Menurut Denny, perdebatan tidak lagi sekadar berpusat pada layak atau tidaknya Gibran dijatuhi sanksi pemberhentian di tengah masa jabatannya, melainkan menyoroti ketidaklayakan mendasar sejak proses pencalonannya di Pilpres 2024 lalu.

Denny bahkan menyoroti aspek kapasitas dan kepantasan kepemimpinan sang wakil presiden yang dinilai sejak awal bermasalah secara etik maupun administratif, termasuk polemik berkepanjangan yang menyertai dokumen pendukung pendidikannya.

Artikel terkait lainnya