DEMOCRAZY.ID – Roy Suryo kembali menyoroti polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam sebuah podcast di Sentana TV, ia membahas perbedaan antara dokumen yang disebut “identik” dan “otentik”, sekaligus menantang Jokowi untuk hadir langsung di persidangan.
Roy menilai kehadiran langsung pihak terkait penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menyinggung pihak-pihak yang mengaku mengenal Jokowi dari angkatan 1988 Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut Roy, pihaknya telah meminta agar seluruh pihak terkait tersebut diabsen.
Ia juga menyoroti kehadiran Jokowi dalam acara reuni Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada di Velodrome beberapa waktu lalu.
“Ijazah sudah dikatakan identik dan otentik. Itu beda. Harusnya kalau asli, biar datang. Kalau enggak datang berarti palsu,” ujar Roy Suryo.
Roy juga menyinggung sejumlah kesaksian atau testimoni yang beredar terkait polemik tersebut.
Menurutnya, beberapa pihak yang memberikan keterangan justru menunjukkan ketidakkonsistenan.
Dalam perkara yang melibatkan dirinya, Roy menegaskan sidangnya tidak boleh digabung dengan perkara yang melibatkan Dr.
Tifauzia Tyagita atau Dr. Tifa.
“Dan dia harus datang dua kali, satu sidangnya saya, dua sidangnya Dr. Tifa. Enggak boleh saya sama Dr. Tifa digabung. Sudah ada rencana-rencana itu,” katanya.
Roy juga menolak apabila kehadiran pelapor dilakukan secara daring atau melalui sambungan Zoom.
Ia menilai pelapor harus hadir langsung dalam proses persidangan.
“Lah gimana, kalau via zoom kita tolak, kalau seorang pelapor ya harus hadir, kalau pelapor enggak hadir ya gugur,” pungkasnya.
Baca Juga:Elektabilitas PSI Jauh di Bawah PDIP, Safari Politik Jokowi Efeknya Belum TerlihatRoy Suryo menambahkan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
Ia menantang pihak terkait untuk membuktikan keaslian dokumen yang dipersoalkan melalui proses persidangan.
Pernyataan Roy tersebut merupakan pandangan dan klaim yang disampaikannya dalam polemik yang masih menjadi perdebatan.
Penentuan mengenai keabsahan dokumen maupun fakta hukum terkait perkara tersebut berada dalam mekanisme dan proses hukum yang berlaku.