DEMOCRAZY.ID – Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Distrik Tokyo menuntut Ratna Sari Dewi Soekarno membayar denda sebesar 200.000 yen atau setara Rp22,8 juta atas kasus penganiayaan stafnya.
Istri mendiang Presiden Soekarno tersebut terbukti menyerang dua pekerja bawahannya dalam dua peristiwa terpisah sepanjang tahun 2025.
Dikutip dari CNA, rentetan insiden hukum ini tidak hanya berujung pada sanksi pidana denda, tetapi juga menghancurkan karier hiburannya hingga memicu kerugian finansial mencapai 90 juta yen atau sekitar Rp10,3 miliar akibat pembatalan berbagai program televisi.
Dampak domino skandal kekerasan ini memperlihatkan kerapuhan citra publik sang figur senior yang kini berusia 86 tahun di industri hiburan Jepang.
Pengakuan bersalah secara terbuka di persidangan menjadi titik balik atas tuduhan tindak kekerasan yang sempat dibantah dalam proses penyelidikan awal polisi.
Peristiwa kekerasan pertama meletus saat perempuan bernama asli Naoko Nemoto itu melemparkan gelas berisi sampanye ke arah asisten pribadinya di sebuah restoran kawasan Shibuya pada 13 Februari 2025.
Aksi emosional kembali berulang pada 28 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 waktu setempat di sebuah rumah sakit hewan di wilayah yang sama.
Dewi yang mendapati anjing kesayangannya telah mati langsung hilang kendali, berteriak histeris, lalu memukul serta menendang manajernya yang berusia 30-an tahun hingga mengalami luka memar di dada.
Pihak Kepolisian Tokyo mengonfirmasi bahwa perempuan yang dikenal dengan sebutan Madame Dewi tersebut berada di bawah pengaruh alkohol saat penganiayaan di klinik hewan terjadi.
Korban yang tak terima atas perlakuan kasar tersebut memutuskan mengundurkan diri dan resmi melaporkan tindakan pidana itu ke kepolisian setempat pada November 2025.
Memasuki agenda sidang perdana pada 23 Juni 2026, Dewi memilih kooperatif dengan membenarkan seluruh poin dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Distrik Tokyo, sosok kreator konten ini secara terbuka menyampaikan rasa penyesalannya atas tindakan brutal yang melukai para pekerjanya.
Ia menyatakan dirinya sangat menyesali perilakunya.
Pernyataan penyesalan tersebut disampaikan guna mengantisipasi tuntutan pidana yang lebih berat atas dua aksi penganiayaan yang dilakukannya.
Putusan sanksi denda ini menjadi penjelas atas menghilangnya sang selebriti dari layar kaca Jepang selama beberapa bulan terakhir.
Kasus kekerasan fisik ini makin memperpanjang rekam jejak kelam ketenagakerjaan yang mengintai aktivitas profesional mantan ibu negara tersebut di Tokyo.
Sebelum kasus penganiayaan ini menyita perhatian publik, Pengadilan Buruh Jepang pada Januari 2025 telah menjatuhkan sanksi denda fantastis sebesar 29 juta yen kepadanya akibat pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap dua staf.
Rangkaian perselisihan hukum dengan para karyawan membuktikan adanya pola konflik ketenagakerjaan yang terus berulang di lingkungan kerja personal sang publik figur.
Meski diterpa gejolak hukum dan finansial di negeri sakur, sosok yang aktif bermedia sosial ini masih menyempatkan diri berkunjung ke Indonesia.
Kehadirannya di Istana Merdeka Jakarta saat menghadiri upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026 menjadi penampilan publik pertamanya di tanah air pascamerebaknya skandal hukum tersebut.