Geger Isu Panas! Di Tengah Ramainya Sayembara Gibran, Muncul Kabar Ijazah Jokowi ‘Dimusnahkan’?

DEMOCRAZY.ID – Publik tengah menyoroti sayembara yang digelar mantan Wamenkumham Denny Indrayana untuk menemukan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hadiah yang awalnya Rp100 juta kini melonjak hingga lebih dari Rp350 juta, namun belum ada peserta yang berani tampil.

“Sudah seminggu, tidak ada yang berani menjadi peserta Sayembara Ijazah SMA/Sederajat Mas Gibran. Hadiahnya sudah naik lebih 350% menjadi Rp 350.050.000,-,” ujar Denny di akun X pribadinya, dikutip Selasa (18/8).

Menurut Denny, tanpa bukti ijazah SMA atau sederajat, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden sesuai Pasal 7A UUD 1945, sehingga harus berhenti atau diberhentikan sebagaimana diatur Pasal 8 UUD 1945.

Di tengah polemik ini, ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik ayah Gibran, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), juga kembali dipersoalkan.

Satu tahun lalu, sidang sengketa ijazah Jokowi di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat (17/11/2025) sempat memanas.

Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mempertanyakan alasan KPU Surakarta memusnahkan arsip ijazah pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta.

Hal ini terungkap dari jawaban KPU Surakarta yang menyebut pemusnahan dilakukan sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA).

“Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA, buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” kata perwakilan dari KPU Surakarta dalam tayangan YouTube Kompas TV.

Ketua majelis sidang tampak heran ketika mendengar arsip hanya disimpan satu tahun aktif dan dua tahun inaktif sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023.

Ia menegaskan, seharusnya arsip mengacu pada UU Kearsipan dengan masa simpan minimal lima tahun.

“Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” jelasnya.

Sidang pun berlangsung riuh, meski majelis berulang kali mengingatkan pengunjung untuk tetap tenang.

Geger Jagat Maya! Komisi Informasi Bongkar Arsip Pemkot Solo, Ijazah Jokowi Ternyata Tidak Ada?

Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas. Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah langsung turun tangan dan mendatangi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pada Jumat (3/7/2026).

Kedatangan mereka bukan tanpa sebab.

Komisi Informasi melakukan pemeriksaan lapangan untuk menelusuri keberadaan dokumen ijazah Jokowi.

Ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi publik yang masih bergulir di meja sidang.

Hasil Pemeriksaan: Dokumen Tidak Dikuasai

Melansir tayangan Kompas TV, Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan sengketa informasi publik.

Objek sengketa yang dipermasalahkan adalah dokumen ijazah-ijazah Joko Widodo yang digunakan saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo pada tahun 2005.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak termohon yaitu Pemerintah Kota Solo telah menyampaikan keterangan.

Mereka menyebut dokumen ijazah yang dimohonkan tidak dikuasai maupun dimiliki oleh Lembaga Kearsipan Daerah maupun Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solo.

Pemeriksaan lapangan ini pun dilakukan untuk menguji kebenaran keterangan tersebut.

Komisi Informasi ingin memastikan apakah kondisi di lapangan sesuai dengan apa yang disampaikan dalam persidangan sebagai bagian dari proses pembuktian sengketa informasi publik.

@kompastv.indonesia Ketua Sidang KIP Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti bertanya kepada Pihak Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Surakarta terkait alasan tak kuasai Arsip Ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Hal ini disampaikan dalam sidang antara Kuasa Hukum Bonatua Silalahi dan PPID Surakarta di Semarang pada Rabu (10/12/2025). Dalam kesempatan itu, PPID mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang pihaknya tidak menyimpan data milik KPUD. Ketua sidang pun meminta untuk membuktikan undang-undang yang mengatur terkait hal tersebut di persidangan. Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #SOROTKompasTV #TikTokBerita ♬ suara asli – KompasTV

Artikel terkait lainnya