Pakar Hukum Pidana Gandjar Laksmana: Kasus Ijazah Palsu Jokowi Itu Sederhana

Signature: 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

DEMOCRAZY.IDSidang perkara yang melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifa kembali menjadi sorotan.

Pakar hukum pidana Gandjar Laksmana menilai kasus ini sebenarnya sederhana.

Berikut poin-poinnya:

  • Jadi begini, ini kan kasus berlama-lama ya, ijazah palsu ini. Sebetulnya kasus ini sederhana. Nah, bahkan menurut saya, kasus di mana Roy Suryo cs jadi tersangka itu seharusnya tidak ada.
  • Karena secara hukum tidak begitu maksudnya.
  • Benang merah utama adalah Roy Suryo cs menyatakan ijazah Pak Jokowi palsu. Bukan Pak Jokowi memalsu ijazah. Itu dua kelimat yang berbeda.
  • Kalau ‘Pak Jokowi memalsu ijazah’, berarti dia (Roy Suryo cs) sedang menuduh Pak Jokowi.
  • Sementara Roy Suryo cs tidak sedang menuduh, karena yang namanya menuduh itu menyatakan seseorang melakukan suatu perbuatan. Perbuatannya tidak harus tindak pidana, apalagi kalau tindak pidana.
  • Nah, tolong dicari apakah ada Pak Roy Suryo cs menyatakan ‘Pak Jokowi memalsu ijazah’. Tidak ada.
  • Yang ada adalah pernyataan ‘ijazah Pak Jokowi palsu’.
  • Menyatakan ijazah seseorang, barang milik seseorang palsu, apakah itu menyerang kehormatan? Karena yang namanya penghinaan, jadi tersangka penghinaan, penghinaan itu kan bersifat menyerang kehormatan.
  • Kehormatan itu dalam hukum pidana ada dua. Kehormatan kesusilaan, kehormatan nama baik. Kasus ijazah ini tentu bukan kehormatan kesusilaan, tapi kehormatan nama baik.
  • Pertanyaannya, apakah ijazah simbol kehormatan? Sehingga ketika ada yang bilang ijazahnya palsu, merasa ada penghinaan, menyerang kehormatan? Ijazah itu bukan simbol kehormatan.
  • Karena kalau ijazah simbol kehormatan, orang yang tidak punya ijazah, tidak punya kehormatan. Ijazah itu kebanggaan. Saya bangga punya ijazah UI, Ya silahkan, tapi itu bukan kehormatan.
  • Jadi, aneh. Kayak saya bilang, mas jam tangannya palsu. Kan harusnya cek ke toko. Kalau ternyata palsu, berarti kena tipu, marahlah ke tokonya. Dan dia terima kasih pada yang bilang palsu.
  • Untuk menyatakan bahwa itu palsu atau tidak, kan dia cukup tinggal ngecek aja. Sudah dicek oleh laboratorium forensik.
  • Jadi menurut saya tidak ada penghinaan, tidak ada pencemaran baik, apalagi fitnah. Tidak ada. Karena ia tidak menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan.
  • Ia cuma menuding. Ada barang palsu. Jadi seharusnya ini tidak ada kasus sama sekali.

👇👇

SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO:

Artikel terkait lainnya