Bongkar ‘Pasal Selundupan’ PKPU! Anggota DPR Terkejut ‘Pelanggar Asusila’ Malah Diberi Jabatan Komisaris BUMN

Signature: 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

DEMOCRAZY.ID – Polemik proses hukum dan dinamika politik sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus memanas.

Isu tersebut juga mengungkit substansi aturan teknis penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait “pasal selundupan” dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, buka suara untuk meluruskan duduk perkara setelah namanya ikut diseret dalam polemik tersebut.

Dalam perbincangan di kanal YouTube Hersubeno Point, Doli menceritakan kronologi rinci bagaimana draf aturan itu dibahas hingga memunculkan penyelundupan pasal.

Kronologi Masuknya Draf dan Dugaan Pengelabuan

Ahmad Doli mengaku mulanya tidak berniat memperpanjang polemik ke ruang publik demi menghindari kegaduhan.

Namun karena mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari melontarkan pernyataan yang menyerang personal dengan menyebut pihak terkait “lupa” dan “munafik”, Doli merasa perlu membuka semuanya.

Doli memaparkan, pada 15 September 2023, KPU bersurat kepada DPR, khususnya Komisi II, untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) konsultasi terkait tiga rancangan PKPU, yaitu tentang kampanye, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemungutan dan penghitungan suara.

Berdasarkan tradisi di Komisi II, sebelum RDP resmi digelar, DPR bersama pemerintah dan KPU selalu mengadakan rapat persiapan atau consineering untuk memeriksa dokumen yang diajukan.

Pada saat pemeriksaan dokumen awal tersebut, Doli memastikan pasal yang dipermasalahkan tidak pernah ada dan tidak pernah dibahas.

Namun situasi berubah pada 19 September 2023 malam, menjelang rapat konsultasi keesokan harinya, KPU kembali mengirim surat susulan.

Dalam surat kedua tersebut, terdapat penambahan satu draf PKPU baru terkait pemilihan anggota DPR dan DPRD, sementara lampirannya ditumpuk tanpa merinci secara transparan bagian pasal mana saja yang mengalami perubahan substansial.

“Jadi draf utuhnya saja dikasih dan kita cuma dimasukkan begitu saja. Itu terluput karena pada tanggal 15 September sudah diperiksa dan tidak ada,” ujar Doli, Selasa (13/10/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan penelusurannya terhadap pihak yang mengikuti uji publik, termasuk elemen masyarakat sipil seperti Perludem, dokumen yang mereka pegang dan kaji tetap draf awal tanggal 15 September.

Bahkan dalam rekaman video rapat RDP berdurasi lima jam saat itu, materi mengenai pasal tersebut sama sekali tidak pernah dipresentasikan sebagai isu strategis.

Terkejut Hasyim yang Melanggar Asusila Diberi Jabatan Komisaris BUMN

Tidak hanya membongkar alur administratif draf PKPU, Ahmad Doli juga menyoroti rekam jejak serta posisi Hasyim Asy’ari saat ini.

Doli mengaku terkejut mengetahui Hasyim yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua KPU akibat pelanggaran etik berat terkait kasus asusila, kini justru menduduki posisi strategis sebagai komisaris di BUMN.

Menurut Doli, penunjukan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai rasa keadilan publik.

Ia menilai seseorang dengan latar belakang pelanggaran etik berat, serta tidak memiliki disiplin ilmu maupun pengalaman relevan di bidang perkebunan karena ditempatkan di lingkungan PTPN, seharusnya tidak serta-merta mendapatkan reward jabatan.

“Seseorang yang sudah pernah bermasalah dan diberhentikan oleh lembaga terhormat karena etik, kok tiba-tiba bisa jadi komisaris BUMN? Di mana letak rasa keadilan publik?” tegas Doli.

Kendati namanya ikut terseret karena tanda tangan pengesahan kesimpulan rapat yang lazim dilakukan pimpinan komisi, Doli menegaskan fokus utamanya adalah perbaikan sistem.

Dia berencana membawa temuan dan evaluasi prosedur penyusunan peraturan pemilu ini sebagai bahan serius dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu berikutnya.

Artikel terkait lainnya