DEMOCRAZY.ID — Wacana pecahnya kongsi antara Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2029 mendatang terus memicu gelombang tanggapan tajam dari berbagai pegiat politik.
Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah, secara terbuka melontarkan pandangan menohok dengan menyebut Pemilu 2029 berpotensi berlangsung tanpa kehadiran apa yang ia istilahkan sebagai “anak haram konstitusi”.
Pernyataan tersebut disampaikan Chusnul untuk merespons desas-desus kencang yang menyebut Prabowo enggan kembali berpasangan dengan Gibran dalam hajatan politik lima tahunan tersebut.
Menurutnya, jika skenario perpisahan itu benar-benar terwujud, konstelasi Pilpres 2029 dipastikan bakal jauh lebih sehat dan beretika ketimbang gelaran pemilu sebelumnya.
“Pemilu 2029 tanpa anak haram konstitusi? Semoga aja, demi demokrasi yang lebih beretika,” kata Chusnul, Senin (21/9/2026).
Chusnul mengungkapkan bahwa rumor keretakan hubungan Prabowo dan Gibran telah lebih dulu terendus oleh para loyalis serta pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kondisi inilah yang disebutnya mendorong kubu Jokowi mulai memasang kuda-kuda dan berupaya menyusun strategi agar Gibran tetap bisa melenggang sebagai calon presiden di 2029 dengan menggandeng figur alternatif guna menantang poros petahana.
Kendati demikian, Chusnul menilai ambisi tersebut bakal menghadapi rintangan politik yang luar biasa berat.
Ia meragukan ada partai politik maupun tokoh nasional berbobot yang mau bersanding dengan putra sulung Jokowi tersebut.
“Partai mana yang mau usung, tokoh mana mau diajak?,” ujarnya menyindir.
Lebih lanjut, Chusnul memetakan sejumlah nama kuat yang digadang-gadang masuk bursa Pilpres 2029, mulai dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Anies Baswedan, Dedi Mulyadi, hingga faksi dari PDI-Perjuangan.
Menurutnya, seluruh opsi tersebut nyaris mustahil terwujud akibat akumulasi luka politik dan rekam jejak masa lalu di era pemerintahan sebelumnya.
“AHY nggak mungkin. Era Jokowi Partai Demokrat mau dibegal. Anies juga nggak mungkin era Jokowi mau dikriminalisasi. KDM kader Gerindra, PDI-P apalagi haram terima pengkhianat,” tegasnya.
Isu pisah jalan antara Prabowo dan Gibran di Pilpres 2029 sendiri kembali menghangat di ruang publik belakangan ini.
Spekulasi tersebut kian liar menyusul langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengadili gugatan sengketa Pilpres 2024.
Aturan khusus ini dihubungkan dengan gugatan hukum yang dilayangkan pakar hukum tata negara Denny Indrayana ke MK terkait validitas ijazah SMA/SLTA Gibran.
Publik berspekulasi bahwa proses hukum ini berpotensi membawa babak baru bagi kelanjutan karier politik sang wakil presiden.
“Pertanyaan selanjutnya, setelah surat keterangan itu muncul, apakah Gibran masih bisa nyalon di 2029?,” pungkas Chusnul.
👇👇
Pemilu 2029 tanpa anak haram konstitusi?
Semoga aja, demi demokrasi yang lebih beretika. pic.twitter.com/2WOc9iWglc
— Chusnul ch💞timah (@ch_chotimah2) September 20, 2026