DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, memberikan respons menohok atas pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menuding adanya “operasi politik” dan “penumpang gelap” di balik polemik ijazah serta surat keterangan penyetaraan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Denny menegaskan, jika publik ingin berbicara mengenai definisi operasi politik yang sesungguhnya selama proses Pemilu 2024, maka tindakan “cawe-cawe” rezim Jokowi dalam merekayasa produk hukum demi meloloskan sang putra sulung adalah wujud nyata dari operasi politik itu sendiri.
“Yang menurut kami operasi politik justru adalah cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024. Yang paling sekarang mengemuka adalah diubahnya pasal-pasal syarat menjadi ‘meng-gibran’, disesuaikan dengan kondisi Gibran,” tegas Denny Indrayana lewat kanal YouTube pribadinya, dikutip Sabtu (17/10/2026).
Denny membeberkan dua instrumen hukum krusial yang sengaja diubah dan disesuaikan di tengah jalan demi memuluskan langkah Gibran menduduki kursi kekuasaan eksekutif tertinggi.
Pertama, soal syarat usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan batas usia minimal 40 tahun diubah melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kala itu diputus di bawah kepemimpinan Ketua MK Anwar Usman—yang tak lain adalah paman dari Gibran.
“Syarat umur yang harusnya minimal 40 tahun ‘digibrankan’ melalui putusan Paman Usman untuk ponakan Gibran di Mahkamah Konstitusi,” ujar Denny.
Kedua, soal aturan kelulusan pendidikan (pasal selundupan PKPU).
Syarat minimal pendidikan tingkat SMA atau sederajat diakali melalui Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan pengecualian tersebut dinilai sebagai pasal selundupan untuk menutupi polemik ketiadaan dokumen ijazah setara SMA yang valid dalam berkas pencalonan Gibran.
“Syarat pendidikan yang seharusnya berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat ‘digibrankan’ melalui Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang semakin terindikasi adalah pasal selundupan demi meloloskan Saudara Gibran menjadi wakil presiden,” tambahnya.
Menanggapi keluhan Jokowi bahwa serangan isu ijazah bertujuan untuk menurunkan reputasi politik (downgrade) dirinya dan Gibran, Denny menilai klaim tersebut tidak mendasar.
Menurutnya, tanpa perlu diturunkan reputasinya pun, kapasitas kepemimpinan Gibran sejak awal memang masih dipertanyakan.
“Untuk Saudara Gibran tanpa di-downgrade sekali pun memang reputasinya masih belum layak. Beliau seharusnya tidak dipasakan menjadi wakil presiden. Bahkan untuk menjadi Wali Kota Solo pun sama-sama kita tahu masih perlu dipertanyakan kelayakannya,” kata Denny.
Denny, yang mengaku sempat memilih Jokowi pada Pilpres 2014, menyayangkan bagaimana kepemimpinan nasional yang awalnya membawa semangat kebangsaan justru bergeser menjadi politik partisan dan politik kekeluargaan (dinasti politik).
Ia menilai Jokowi lebih mengandalkan jaringan relawan ketimbang tata kelola kenegaraan yang matang.
Sebagai jalan keluar agar kerusakan konstitusi tidak semakin parah, Denny mengimbau agar Jokowi kembali menunjukkan sikap negarawan dengan menyarankan Gibran mundur dari posisinya saat ini.
“Karena itu saya justru mengimbau kepada Bapak untuk kembali menjadi negarawan. Bagaimana caranya? Yang paling tepat adalah memberi masukan kepada Ananda Gibran untuk sudahlah mundur dari posisi wakil presiden. Itu adalah tindakan negara, langkah yang bijak, dan cara pertobatan bagi keluarga Solo agar tidak semakin merusak politik republik,” pungkasnya.
Pandangan senada juga disampaikan oleh perwakilan Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa, Ahmad Khozinudin.
Ia menilai dalih “operasi politik” yang digaungkan Jokowi merupakan pengulangan narasi lama yang persis sama ketika keabsahan ijazah UGM miliknya dipersoalkan publik di masa lalu.
“Yang disampaikan oleh saudara Jokowi saya nilai hanya merepetisi apa yang dia sampaikan sebagaimana narasi dulu saat ijazah dari UGM-nya dipersoalkan. Dulu dia tuduh ada orang besar, ada agenda untuk men-downgrade dirinya. Hari ini pun merepetisi hal yang sama,” ujar Khozinudin, yang sebelumnya telah resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran ke Bareskrim Polri.