Seruan Keras dari Pasundan! Kaukus Ketokohan Jabar Desak Gibran Mundur atau DPR Makzulkan, Minta Insaf Tidak Punya Ijazah

DEMOCRAZY.ID – Desakan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden RI, semakin banyak digaungkan elemen masyarakat Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut tidak ada bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA sederajat menjadi pemantik.

Desakan agar Gibran mengundurkan diri itu tidak hanya datang dari elemen masyarakat yang ada di pusat, tetapi juga yang ada di daerah.

Mereka menilai, demi kehormatan bangsa dan negara, alangkah baiknya jika Gibran segera mengundurkan diri.

Di Jawa Barat, elemen masyarakat yang mengatasnamakan diri Kaukus Ketokohan Jawa Barat mendesak Gibran mau menyadari kesalahan yang telah dilakukan sehingga bersedia mengundurkan diri.

Ketua Kaukus Ketokohan Jawa Bara, Eka Santoso, mengungkap bahwa forum tersebut telah merumuskan dan memutuskan beberapa poin yang menjadi tuntutan atas aspirasi berbagai pihak.

“Pertama, bahwa kita mengimbau kepada saudara Gibran Rakabuming untuk menyadari dan menginsafi atas kekeliruan dan perbuatannya tidak memiliki ijazah,” kata Eka Santoso.

Atas alasan tersebut, Kaukus Ketokohan Jawa Barat mengimbau kepada Gibran untuk secara sadar mengundurkan diri.

“Mundur dari jabatannya dan ini demi martabat dan kehormatan negara dan bangsa,” kata Eka Santoso.

Poin kedua, jika Gibran tetap tidak bersedia mengundurkan diri dari jabatannya, Kaukus Ketokohan Jawa Barat mendesak kepada DPR, pimpinan DPR RI untuk menggunakan hak konstitusionalnya yaitu melakukan proses pemakzulan kepada Gibran selaku wakil presiden.

“Terkhusus lagi ditujukan kepada para wakil anggota DPR yang berasal dari dapil Jawa Barat, yang 91 orang,” kata Eka Santoso.

Selain itu, Kaukus Ketokohan Jawa Barat juga memberikan permintaan khusus untuk masyarakat Jawa Barat, mengingat putusan MK sudah diketahui secara luas bahwa wakil presiden tidak memiliki ijazah SMA, dan memalukan secara moral dan Jawa Barat sebagai pemberi kontribusi suara terbesar, mereka mengimbau instansi pemerintah untuk menurunkan foto wakil presiden.

“Dihimbau kepada instansi pemerintah maupun swasta, untuk secara sukarela menurunkan foto wakil presiden saudara Gibran Rakabuming Raka,” tandasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Aliansi Rakyat Menggugat mendatangi DPR RI untuk secara resmi mengajukan tuntutan kepada DPR RI, agar segera menindaklanjuti putusan MK soal ijazah Gibran.

“Dalam rangka untuk menindaklanjuti putusan MK yang memang sudah tegas menyatakan bahwa wakil presiden kita, Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah atau tidak ada bukti kepemilikan ijazah SMA sederajat yang dijadikan objek penyetaraan,” kata Kuasa Hukum, Ahmad Khozinuddin.

Ahmad Khozinuddin menyatakan bahwa pihaknya telah memasukkan surat dan diterima Bagian Humas DPR RI.

Kendati, dia memberi beberapa catatan.

“Kami sampaikan bahwa aduan kami ini untuk menindaklanjuti, karena putusan MK menurut pertimbangan kami, pandangan kami, pendapat kami, itu sudah menyatakan ada masalah,” kata Ahmad Khozinuddin.

Menurut dia, pihaknya menggunakan dua pendekat hukum sekaligus untuk menyikapi masalah tersebut.

“Pertama pendekatan pidana yaitu dokumen suket 9149 yang tidak ada objek, sebagai dasar untuk penyetaraan itu memuat keterangan yang tidak benar atau dokumen palsu yang sudah kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri,” tandas Ahmad Khozinuddin.

Artikel terkait lainnya