DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar pemeriksaan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Persidangan ini menyoroti pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang berujung pada tuntutan diskualifikasi.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan tersebut digelar di Gedung MK, Jakarta, dan dipantau secara daring pada Senin (21/9) malam.
Sebanyak 12 pemohon mengajukan gugatan ini, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, dengan didampingi Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukum.
Para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kriteria pendidikan merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar sejak tahap pendaftaran.
“Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Bambang Widjojanto.
Dalam persidangan tersebut, Denny Indrayana mendorong majelis hakim membuka ruang pembuktian formil maupun materiil untuk menguji pemenuhan syarat pendidikan itu.
Denny menegaskan bahwa status pelantikan tidak menggugurkan cacat administrasi yang terjadi di awal tahapan.
“Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut,” kata Denny.
Denny membeberkan kejanggalan dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran yang dikeluarkan pada 6 Agustus 2019.
Dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut hingga kini dinilai belum terbukti keabsahannya secara terang benderang.
“Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya kurang dari satu hari, yang tepatnya kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019 yang hingga permohonan diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya,” jelasnya.
Persoalan ini berkaitan dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur kewajiban dokumen pendukung penyetaraan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.
Pemohon turut menggugat Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan tersebut memuat klausul pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat lulusan luar negeri yang telah mengantongi ijazah perguruan tinggi.
Ketentuan pengecualian ini tidak pernah dimuat dalam regulasi Pilpres 2009, 2014, dan 2019, serta tidak tercantum dalam draf uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada September 2023.
Para pemohon berpendapat kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak serta-merta menghapus kewajiban pemenuhan syarat kelulusan tingkat SLTA atau sederajat.
Denny merujuk pada preseden putusan MK dalam sengketa Pilkada di Pesawaran dan Nias Selatan, saat mahkamah mendiskualifikasi calon kepala daerah yang terbukti tidak memenuhi syarat kelulusan SLTA meski telah bergelar S1 atau S2.
Atas dasar itu, pemohon menuntut pembatalan penetapan Gibran sebagai cawapres beserta keputusan KPU terkait.
Denny menegaskan mekanisme yang ditempuh adalah sengketa pemilu (electoral dispute), bukan pemakzulan kepala daerah atau pejabat negara via parlemen.
“Gibran tidak bisa menggunakan Pasal 7a karena yang bersangkutan sedari awal tidak pernah memenuhi syarat pendidikan. Sehingga yang dilakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden atau diskualifikasi,” tegas Denny.
Pihak pemohon mengakui berkas perkara diajukan melampaui tenggang waktu resmi pengajuan sengketa hasil pemilu.
Namun, pemohon meminta MK tetap memeriksa substansi perkara demi kepastian hukum.
MK menjadwalkan sidang lanjutan perkara ini pada Rabu (23/9) pukul 19.00 WIB malam ini, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.