Publik Sorot Tajam Perkara ‘Diskualifikasi Gibran’: MK Yang Memulai, MK Yang Mengakhiri!

DEMOCRAZY.IDKasus gugatan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), menyita perhatian banyak pihak.

Terlebih lagi, kasus yang diajukan Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya dengan perkara No. 01/PHPUPRES-XXIV/2026, tertanggal 17 September 2026 itu dijadwalkan mulai disidangkan pada Senin (21/9/2026) malam nanti.

Proses hukum atas gugatan terkait surat penyetaraan ijazah SMA Gibran itu memiliki dasar hukum yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2026.

Merespons perkara penyetaraan ijazah Gibran di MK tersebut, pegiat media sosial, Chusnul Chotimah angkat suara.

Dia menilai, polemik terkait Gibran pada dasarnya memang dimulai dari MK, sehingga sudah sewajarnya juga berakhir di MK.

“Prabowo yang pungut, Prabowo yang buang. MK yang memulai, MK yang mengakhiri. Semoga aja, Indonesia lebih baik tanpa geng Solo,” kata Chusnul Chotimah merespons perkara tersebut.

Sebelumnya, Pendiri Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean mulai blak-blakan menilai bahwa jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, kini benar-benar berada di ujung tanduk.

Penilaian itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuka ruang untuk memproses gugatan sejumlah pihak terkait surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran yang diklaim setara SLTA sederajat.

“Jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden kali ini tampaknya benar-benar di ujung tanduk. Mengapa demikian? 16 September 2026, Ketua Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Peraturan Mahkamah No. 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang perselisihan hasil pemilihan umum di luar waktu normal,” jelas Ferdinand melalui video yang diunggahnya di media sosial X.

Dengan peraturan MK tersebut, Ferdinand menilai permohonan Denny Indrayana yang menguji keabsahan Gibran sebagai calon Wakil Presiden, dikarenakan dianggap tidak memenuhi syarat batas bawah minimal pendidikan yaitu SLTA sedarajat akan diproses, akan diperiksa, dan akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan mengikuti peraturan yang baru.

“Nah, apa yang terjadi? Ketika semua alat-alat bukti yang akan disuguhkan oleh pemohon bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SLTA sedarajat, atau bahwa keputusan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah yang memberikan surat penyetaraan pendidikan setingkat SLTA di sini gugur. Maka, pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 2024 akan dinyatakan gugur,” jelasnya.

Ferdinand menyebut, saat MK memutuskan bahwa surat penyetaraan yang dikeluarkan Kemendikbud gugur karena tidak memenuhi syarat yang diatur undang-undang, dia memastikan Wapres Gibran bisa diproses untuk dimakzulkan.

“Maka, Gibran tentu harus dimakzulkan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden,” tandasnya.

Karena itu, Ferdinand menilai gugatan yang kini berproses di MK tersebut dipastikan akan membuat Jokowi maupun Gibran tidak bisa tenang saat ini.

“Nah, inilah tentu yang membuat Gibran dan Jokowi pasti saat ini tidak bisa tidur nyenyak. Tetapi kita tidak tahu apa yang akan terjadi ke depan. Apakah persidangan ini benar-benar akan fair, murni tidak ada intervensi?,” katanya.

Kendati tetap ada keraguan tentang intervensi terhadap hakim, Ferdinand menilai bahwa para hakum MK saat ini cukup bisa dipercaya dalam menegakkan aturan hukum dengan benar dan bebas intervensi.

“Pak Suhartoyo orang yang dapat dipercaya di sana, ada juga Pak Saldi Isra, ada yang lain di sana. Hakim-hakim Konstitusi yang sekarang ini saya pikir cukup dapat dipercaya integritasnya,” sebut Ferdinand.

Terkait dengan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran, Ferdinand mengaku dirinya termasuk orang yang meragukan tentang penyetaraan yang dikeluarkan pemerintah tersebut.

Dia lantas membayangkan begitu sulitnya seseorang menempuh pendidikan untuk bisa mendapatkan ijazah SLTA sederajat.

“Bayangkan, Indonesia ini untuk sampai mencapai SLTA itu, 12 tahun harus belajar.Nah, sekarang apakah Gibran memenuhi itu semua?” tanya Ferdinand.

Lebih jauh Ferdinand menilai bahwa dengan terbitnya Peraturan JNomor 1 Tahun 2026 sebagai sebuah terobosan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk memproses permohonan Denny Indrayana tersebut.

“Dan terbitnya PMK tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah ingin kebenaran ditegakkan, ingin kebenaran ditemukan, dan ingin kebenaran memerintah Republik Indonesia,” tandasnya.

Lebih jauh dia mengaku mengapresiasi Mahkamah Konstitusi dan mengucapkan terima kasih kepada Hakim-Hakim Mahkamah Konstitusi, yang telah menerbitkan PMK tersebut.

“Karena ini menjadi sangat penting. Indonesia tercoreng karena semua berita-berita tentang ijazah Gibran dan juga ijazah Jokowi ini. Saya harap ini akan menjadi pintu membuka kebenaran yang sebenar-benarnya,” imbuhnya.

👇👇

Artikel terkait lainnya