DEMOCRAZY.ID – Polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat dan menjadi perdebatan.
Kali ini, aturan yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang Pemilu 2024 ikut dipertanyakan.
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, menyoroti ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur kondisi khusus bagi calon presiden dan wakil presiden.
“Sungguhnya pengaturan ini bertentangan dengan UU. Kenapa ya KPU buat jalur khusus ini?” ujar Hadar, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, terdapat ketentuan yang dinilai membuka ruang pengecualian bagi calon yang tidak memiliki ijazah SMA dari sekolah asing di luar negeri.
“Pengaturan pengecualian bagi calon presiden atau wapres berkondisi khusus ini patut diduga ada komunikasi atau permintaan pihak luar kepada KPU,” sebutnya.
“Penasaran juga siapa pimpinan KPU yang bermain. Jelas, mereka bekerja tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu. Bawaslu, DKPP tahu tidak ya?,” tambahnya.
Sorotan Hadar juga diarahkan pada waktu diterbitkannya PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Hadar menjelaskan, aturan tersebut diundangkan pada 13 Oktober 2023.
Sementara pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 berlangsung pada 19 hingga 25 Oktober 2023.
Ia menyebut KPU semestinya meminta masukan serta melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI sebelum aturan ditetapkan.
“Dalam membuat peraturan KPU melakukan uji publik, mengundang pemangku kepentingan pemilu, minta masukan, dan wajib konsultasi dengan Komisi II DPR,” jelasnya.
Meski demikian, Hadar mengaku belum dapat memastikan apakah ketentuan yang dipersoalkan tersebut sudah ada sejak pembahasan awal atau baru muncul dalam proses penyusunan akhir.
“Saya belum bisa memastikan apakah pasal istimewa ini sudah ada dan dibahas,” imbuhnya.
Perhatian Hadar secara spesifik diarahkan pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Hadar menyebut dirinya tidak mengikuti seluruh proses penyusunan PKPU tersebut.
Namun, ia menilai ketentuan dalam pasal tersebut patut dipertanyakan.
“Saya tidak mengikuti seluruh penyusunan peraturan KPU (PKPU). Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 ini memang karpet merah yang sengaja dibuat KPU untuk Pemilu 2024,” terangnya.
Ia kemudian membandingkan ketentuan tersebut dengan penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Menurutnya, aturan serupa belum pernah diterapkan dalam Pilpres sebelumnya dan juga tidak diberlakukan untuk kontestasi legislatif maupun pemilihan kepala daerah.
“Belum pernah berlaku pada Pilpres sebelumnya. Tidak juga diberlakukan bagi calon Anggota DPR/DPD/DPRD/kepala daerah. Mencurigakan ya?,” tandasnya.
Sebelumnya, konsultan pendidikan Ina Liem angkat bicara mengenai sayembara yang digelar Prof Denny Indrayana terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ina Liem mengaku heran isu mengenai latar belakang pendidikan Gibran kembali mencuat.
Menurutnya, persoalan tersebut telah dijelaskan secara lengkap dalam bukunya, Gibran Let The Game Begin.
“Kok diulang lagi ya, isu yang sama yang sebenarnya sudah saya jelaskan lengkap di buku Gibran Let The Game Begin,” ujar Ina Liem, dikutip fajar.co.id, Minggu (23/8/2026).
Dikatakan Ina, isu serupa sebelumnya juga telah mencuat dan melibatkan sejumlah nama, termasuk Roy Suryo, Tifa, serta Rismon.
Ia menyebut proses hukum telah berjalan terhadap Roy Suryo dan Tifa, sementara Rismon disebut telah mundur dan bukunya ditarik.
Ina Liem menuturkan, kemunculan kembali isu tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan sayembara yang dilakukan Denny Indrayana.
Ia kemudian menyinggung pernyataan Denny mengenai persyaratan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kan Pak Denny sendiri bilang syarat cawapres menurut undang-undang adalah minimal SMA,” ucapnya.
Ina juga mempertanyakan apakah seseorang yang memiliki ijazah dengan jenjang pendidikan lebih tinggi dapat dianggap tidak memenuhi syarat minimal tersebut.
“Kalau punya ijazah pendidikan yang lebih tinggi, boleh nggak? S1 itu lebih tinggi atau lebih rendah dari SMA,” tukasnya.
Ia bahkan menyindir Denny Indrayana yang disebutnya berstatus dosen di Australia.
“Yang ngakunya dosen di Australia, masa gak paham arti kata minimal,” kata Ina.
Tantang Balik dengan Sayembara Rp100 JutaIna Liem tidak hanya mengkritik sayembara tersebut.
Ia juga mengaku ingin membuat sayembara tandingan.
Ia menawarkan hadiah Rp100 juta bagi siapa pun yang mampu membuktikan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah S1.
“Sekalian saya ikut bikin sayembara deh. Siapa yang bisa membuktikan Gibran tidak punya ijazah S1 saya kasih Rp100 juta juga,” tegasnya.
Menurut Ina, tantangan tersebut diberikan untuk menguji kembali narasi yang selama ini beredar mengenai latar belakang pendidikan Gibran.
Ina juga menyentil narasi yang menyebut Insearch hanya merupakan sekolah bahasa.
Baginya, narasi tersebut kembali digunakan dengan merujuk pada pengalaman Roy Suryo yang disebut pernah datang ke lokasi tersebut.
“Yang lucu masih diulang lagi narasi bahwa Insearch itu cuma sekolah bahasa, referensinya Roy Suryo karena pernah ke sana,” imbuhnya.
Ina mempertanyakan validitas kesimpulan tersebut karena menurutnya pengalaman berada di luar gedung tidak cukup untuk menggambarkan institusi pendidikan tersebut secara menyeluruh.
“Tapi hanya sampai di luar gedung kan, sementara saya justru dua kali diundang Insearch sendiri masuk dan mewawancarai dosen di sana,” katanya.
Ina Liem kemudian mempertanyakan mengapa pengalamannya justru tidak dijadikan salah satu rujukan dalam pembahasan mengenai institusi pendidikan tersebut.
“Kok saya tidak pernah dijadikan referensi? Jadi sebenarnya mau mencari kebenaran atau menyebarkan informasi salah yang diulang-ulang meski sudah dikoreksi,” ucapnya.
Ia menilai perbedaan pilihan politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.
Namun, menurut Ina, perbedaan pilihan politik seharusnya tidak membuat isu-isu yang dianggapnya tidak esensial terus digunakan sebagai bahan perdebatan.
“Beda pilihan politik itu wajar, tapi kenapa harus terus memakai isu-isu yang gak esensial?,” timpalnya.
Lebih lanjut, Ina Liem menyampaikan pandangannya mengenai kompetisi politik.
Ia berharap para tokoh politik lebih banyak menawarkan gagasan dan solusi untuk menjawab persoalan bangsa daripada terus memperdebatkan persoalan ijazah.
“Kalau memang ada tokoh politik di balik pengulangan narasi menyesatkan seperti ini, justru membuat saya makin tidak tertarik memilihnya,” tandasnya.