Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Naik Jadi Rp199 Juta: Tunjukkan atau Mundur dari Kursi Wapres!

DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menaikkan nominal hadiah sayembara bagi siapa pun yang dapat menunjukkan ijazah asli tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hadiah yang semula Rp100 juta kini menjadi Rp199 juta. Denny menyampaikan sayembara itu melalui akun X miliknya, @dennyindrayana, Kamis, 13 Agustus 2026.

“Sayembara Menunjukkan Ijazah SMA Mas Wapres hadiahnya naik menjadi 199 Juta. Jika tidak ada ijazah SMA atau sederajat, Mas Wapres wajib mundur atau dimundurkan,” tulis Denny.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan sayembara tersebut merupakan bagian dari desakannya agar persoalan kualifikasi pendidikan Gibran dapat dibuktikan secara terbuka.

Ia menyatakan siap menghentikan desakan tersebut apabila dokumen fisik ijazah SMA atau sederajat Gibran benar-benar dapat ditunjukkan.

Sebelumnya, Denny menyebut hadiah sayembara sebesar Rp100 juta. Ia bahkan mengaku sempat mempertimbangkan nominal Rp1 miliar.

“Supaya serius, saya juga mengadakan sayembara. Siapa pun yang bisa menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya berikan hadiah Rp100 juta,” kata Denny dalam pernyataannya.

Denny mendasarkan persoalan ini pada ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.

Pasal tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, SMK, MA, atau sederajat.

Denny Indrayana Naikkan Sayembara Ijazah SMA Gibran Jadi Rp199 Juta

Menurut Denny, pemenuhan syarat pendidikan tersebut merupakan bagian penting dari persyaratan pencalonan yang harus dapat dibuktikan.

Ia juga menyinggung dokumen pendidikan yang pernah ditampilkan Gibran ke publik ketika masih menjabat Wali Kota Surakarta.

Menurut Denny, dokumen tersebut merupakan ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford melalui MDIS Singapura, bukan dokumen kelulusan pendidikan menengah.

Perdebatan kemudian mengarah pada surat keterangan kesetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.

Surat bernomor 9149/D.DI/KS/2019 itu menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2006.

Pendidikan tersebut dinyatakan setara dengan tamat SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Namun, Denny mempertanyakan dasar penetapan kesetaraan tersebut.

Ia menyoroti apakah kesetaraan pendidikan itu didasarkan pada ijazah resmi atau hanya sertifikat kelulusan.

Bagi Denny, keberadaan dokumen fisik menjadi penting untuk memastikan pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam regulasi.

Kaitkan dengan Pasal 7A UUD 1945

Desakan Denny tidak berhenti pada persoalan administratif. Ia mengaitkannya dengan keberlanjutan jabatan Gibran sebagai wakil presiden.

Dalam risalah publik terbuka bertajuk Mas Wapres Mundur, Atau Dimundurkan, Denny meminta Gibran mempertimbangkan pengunduran diri.

Menurut dia, langkah tersebut akan lebih baik daripada persoalan berkembang menjadi proses pemberhentian yang panjang dan berpotensi memicu ketidakstabilan politik.

Denny merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

“Mas Wapres, dari kacamata konstitusi bernegara, soal tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA ini bukan permasalahan sederhana. Ini masalah serius,” ujar Denny.

Ia menekankan bahwa persoalan tersebut baru memiliki konsekuensi konstitusional apabila dugaan mengenai tidak terpenuhinya syarat pendidikan dapat dibuktikan melalui proses dan mekanisme hukum yang berlaku.

Menyinggung Putusan MK

Sebelum memperdebatkan persoalan ijazah, Denny juga pernah menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan tersebut menjadi kontroversi karena membuka ruang bagi kandidat yang belum berusia 40 tahun sepanjang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Gibran kemudian maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dan berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Bagi Denny, rangkaian persoalan tersebut berkaitan dengan konsistensi penerapan syarat konstitusional bagi seorang calon presiden maupun wakil presiden.

Sementara itu, sayembara terbaru Denny kini menempatkan dokumen pendidikan menengah Gibran sebagai fokus utama.

Hadiah Rp199 juta disiapkan bagi pihak yang dapat menunjukkan ijazah SMA atau sederajat yang dimaksud.

Artikel terkait lainnya