DEMOCRAZY.ID – Kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan 58,59 persen suara pada Pilpres 2024 kembali menjadi sorotan.
Kali ini, yang dipertanyakan bukan angka kemenangannya, melainkan seberapa besar sebenarnya pengaruh Gibran dalam mendulang suara tersebut.
Pegiat politik, sosial, dan ekonomi Arif Wicaksono mencoba membedahnya lewat perbandingan hasil Pilpres dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Ia menyoroti performa Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang saat itu dipimpin Kaesang Pangarep, putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam Pileg 2024, PSI hanya memperoleh sekitar 2,81 persen suara nasional sehingga gagal melewati ambang batas parlemen 4 persen dan tidak memperoleh kursi di DPR RI.
Di sisi lain, Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo justru mencatat perolehan 13,22 persen suara dan jumlah kursinya di DPR meningkat dari 78 kursi pada Pemilu 2019 menjadi 86 kursi pada Pemilu 2024.
Perbedaan angka tersebut kemudian menjadi dasar Arif mempertanyakan seberapa besar kontribusi politik Gibran terhadap kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.
“58% suara Pilpres dialihkan ke mana? Gibran jadi wapres. Seberapa besar pengaruhnya ke kemenangan 2024? Faktanya: PSI yang diketuai Kaesang dan di-endorse Jokowi (presiden saat itu, sekaligus ayah Gibran) gagal tembus ambang batas 4% – 0 kursi DPR. Sementara Gerindra yang diketuai Prabowo naik dari 78 jadi 86 kursi,” tulis Arif di akun X pribadinya, dikutip Selasa (29/9/2026).
Dari perbandingan tersebut, Arif kemudian melontarkan kesimpulan yang jauh lebih tajam mengenai mesin politik Gibran.
“Mesin politik Gibran saja tidak jalan. Pengaruh Gibran bisa dikata hampir tidak ada,” imbuhnya.
58% suara Pilpres dialihkan ke mana?
Gibran jadi wapres. Seberapa besar pengaruhnya ke kemenangan 2024?Faktanya:
PSI yang diketuai Kaesang dan di-endorse Jokowi (presiden saat itu, sekaligus ayah Gibran) gagal tembus ambang batas 4% – 0 kursi DPR.
Sementara Gerindra yang… https://t.co/NBffdbg4bJ
— Arif Wicaksono (@arifbalikpapan1) September 27, 2026
Meski demikian, perolehan suara partai dalam Pileg tidak secara langsung mengukur kontribusi personal seorang kandidat dalam Pilpres.
Pileg dan Pilpres merupakan kontestasi berbeda, dengan kandidat, mekanisme pilihan, serta faktor politik yang berbeda pula.
Dalam Pilpres 2024, KPU menetapkan Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59 persen suara sah nasional.
Sorotan terhadap peran Gibran ini muncul ketika namanya juga tengah kembali menjadi perhatian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Dalam permohonannya, para pemohon juga mendalilkan adanya indikasi cacat administratif hingga dugaan manipulatif terkait dokumen persyaratan pendidikan Gibran.
Namun, dalil tersebut merupakan argumentasi para pemohon dalam perkara dan belum menjadi putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat.
Dalam sidang berikutnya, KPU sebagai pihak termohon menyatakan persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses, bukan sengketa hasil pemilu, sehingga menurut KPU hal tersebut bukan kewenangan MK.
KPU juga menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan Gibran pada 2023.
Artinya, di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul pula perdebatan politik mengenai seberapa besar kontribusi Gibran terhadap kemenangan Prabowo pada Pilpres 2024.