Dokumen Pendidikan Gibran ‘Digugat’ ke PTUN, Pengamat: Pengkhianat Tidak Akan Pernah Tenang!

DEMOCRAZY.ID – Belum selesai soal polemik ijazah bapaknya, Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) milik Wapres Gibran Rakabuming Raka kini menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menanggapi hal tersebut, Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah, memberikan respons menohok.

Dokumen Pendidikan Gibran Kembali Dipersoalkan

Dokumen yang berkaitan dengan keabsahan pendidikan Gibran kini menjadi bagian dari proses hukum di PTUN.

Gugatan tersebut membuat polemik mengenai dokumen pendidikan Wapres kembali menjadi perhatian publik.

Dikatakan Chusnul, persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif semata.

Ia menyebutnya sebagai bagian dari karma karena telah meninggalkan PDIP yang telah membesarkan namanya.

“Pengkhianat tak akan pernah tenang hidupnya,” ujar Chusnul, Minggu (9/8/2026).

Sura Penyetaraan Jadi Objek Gugatan

Chusnul kemudian menyentil Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan Kemendikdasmen.

Kata dia, dokumen tersebut kini menghadapi persoalan hukum setelah resmi dijadikan objek gugatan di PTUN.

“Dokumen keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran kembali memicu polemik publik,” tukasnya.

Ia melanjutkan, gugatan tersebut berkaitan dengan surat yang menjadi dasar penyetaraan dokumen pendidikan Gibran.

“Kali ini, Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tandasnya.

Sebelumnya, dokumen keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu polemik publik.

Kali ini, Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pemerhati pendidikan, Mercy Smart, bersama tim kuasa hukumnya.

Mereka menilai surat keterangan penyetaraan yang dijadikan basis administrasi pendaftaran Gibran saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024 lalu diduga mengandung cacat hukum.

Pembelajaran 6 Bulan Disetarakan SMK 3 Tahun

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah riwayat pendidikan Gibran saat menempuh studi di UTS Insearch (Language Center) Sydney, Australia.

Menurut pihak penggugat, program yang diikuti Gibran merupakan kursus singkat selama 6 bulan, bukan jenjang pendidikan formal setara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang membutuhkan waktu minimal 3 tahun.

“Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengambil kursus selama 6 bulan bisa disetarakan dengan SMK yang menempuh waktu belajar minimal 3 tahun? Ini yang mendasar,” ujar salah satu perwakilan tim advokasi usai persidangan persiapan di PTUN, dikutip dari tayangan youtub BITV, Jumat (7/8/2026).

Pihak penggugat khawatir jika penerbitan surat keterangan penyetaraan semacam ini dibiarkan, maka akan merusak tatanan dan standar hukum pendidikan nasional di Indonesia.

Masalah Nomenklatur dan Tergugat

Dalam persidangan tertutup yang digelar, majelis hakim PTUN menyoroti aspek teknis dan nomenklatur instansi yang menerbitkan surat keterangan tersebut.

Pasalnya, terdapat tiga unsur berbeda yang tercantum dalam dokumen penyetaraan itu, yakni: konsep penyetaraan pendidikan nonformal, label Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang saat ini membawahi Dirjen Vokasi, dan tanda tangan pejabat dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Akibat kerumitan nomenklatur tersebut, majelis hakim berencana memanggil dua Direktorat Jenderal (Dirjen) terkait dari kementerian untuk hadir dan memberikan klarifikasi pada persidangan berikutnya.

“Hakim menilai penting untuk memanggil Dirjen terkait untuk memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atau berwenang mencabut surat tersebut jika memang terbukti cacat hukum,” ungkap tim hukum penggugat, Coki.

Minta Hakim Membatalkan Demi Hukum

Tim penggugat menegaskan bahwa fokus utama gugatan ini bukanlah personal Gibran Rakabuming Raka, melainkan objek sengketa berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan kementerian.

Jika PTUN memutuskan surat keterangan penyetaraan tersebut cacat hukum dan dibatalkan demi hukum, hal ini berpotensi berimbas pada legalitas syarat administrasi pencalonan pejabat publik yang bersangkutan.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan dan pemanggilan pihak Kementerian Pendidikan rencananya akan kembali digelar pada Kamis mendatang secara terbuka untuk umum.

Artikel terkait lainnya