

DEMOCRAZY.ID — Skenario dan celah hukum untuk mendongkel Gibran Rakabuming Raka dari kursi kekuasaan Wakil Presiden RI kian terang-terangan dibedah kalangan pengamat.
Jurnalis senior Hersubeno Arief blak-blakan membeberkan cara jitu yang diyakini paling ampuh untuk melengserkan putra sulung Joko Widodo tersebut secara konstitusional melalui tangan lembaga legislatif, DPR.
Dalam ulasannya di kanal YouTube Hersubeno Point, Hersubeno menyebut bahwa upaya melengserkan Gibran tidak boleh ditempuh menggunakan alasan politik praktis semata.
Sebaliknya, DPR harus membingkai cacat hukum masa lalu sebagai kategori pelanggaran berat yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, yakni perbuatan tercela atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
“Agar bisa membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi, mereka itu enggak dengan cara begitu, tidak menggunakan alasan politik. DPR harus membungkus cacatnya putusan MK 90 menjadi kategori perbuatan tercela atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, ini yang seperti diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Hersubeno, dikutip Jumat (30/7/2026).
Kunci utama dari skenario tersebut adalah dengan mendalilkan kembali kontroversi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023—alas hukum kontroversial yang dahulu karpet merahnya digelar untuk meloloskan Gibran (yang baru berusia 36 tahun dan berstatus Wali Kota Surakarta) mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Hersubeno menegaskan, cacat produk hukum tersebut dapat dikategorikan sebagai constitutional crime atau kejahatan konstitusi yang terencana.
Bukti telak yang bisa diseret ke meja argumentasi adalah jatuhnya sanksi etik berat hingga pencopotan Anwar Usman (paman Gibran) dari kursi Ketua MK akibat terbukti melakukan pelanggaran berat dalam melahirkan putusan tersebut.
Dengan konstruksi itu, Gibran dapat didakwa secara sadar telah memanfaatkan hubungan kekerabatan dan praktik nepotisme untuk memanipulasi hukum demi ambisi kekuasaan pribadi.
Selain menyoroti celah hukum Putusan MK 90, Hersubeno turut mengingatkan adanya amunisi baru yang tidak kalah mematikan dan kini mulai disorot tajam oleh publik, yakni polemik keabsahan ijazah Gibran.
Setelah gelombang kontroversi ijazah yang menghantam sang ayah, isu serupa kini merembet ke sang wakil presiden dan dinilai memiliki dimensi yang jauh lebih serius.
“Belum lagi sekarang ada celah baru ini, soal ijazah Gibran yang sudah mulai diungkit-ungkit juga oleh banyak orang ya setelah ijazah Jokowi, sekarang ijazah Gibran. Dan saya sendiri menilai ini jauh lebih serius apa yang terjadi pada ijazah Gibran,” ungkapnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti valid secara hukum, pelanggaran administratif dan keabsahan dokumen itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tercela berat.
Dalam tatanan hukum tata negara, cacat fundamental semacam itu membuat kedudukan Gibran sejak awal dapat dinyatakan batal demi hukum.
“Itu void ab initio namanya ya. Sehingga dia dikategorikan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres,” tandas Hersubeno.
Bedah taktik hukum yang disampaikan sang jurnalis senior ini semakin mempertegas bahwa posisi kekuasaan Gibran di lingkaran Istana berdiri di atas fondasi keropos yang sewaktu-waktu bisa diguncang melalui instrumen konstitusi di DPR.