Plot Twist Mengejutkan! Pakar Hukum Sebut Dian Sandi Berpotensi Masuk Penjara Lewat Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo

DEMOCRAZY.ID — Penetapan tersangka terhadap pakar telematika Roy Suryo dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik serta fitnah terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus menuai perdebatan sengit di kalangan akademisi hukum.

Pakar Hukum Pidana Didit Wijayanto secara terbuka mempertanyakan penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disangkakan kepada Roy Suryo Cs.

Menurutnya, jeratan hukum tersebut salah sasaran lantaran pihak yang paling bertanggung jawab atas transmisi awal dokumen salinan ijazah tersebut adalah Dian Sandi Utama, bukan para pengamat yang melakukan analisis.

Pernyataan tajam itu disampaikan oleh Didit dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “Adu Bukti Ijazah Jokowi” yang disiarkan di iNews, Selasa (21/7/2026) malam.

“Nah kedua tadi uploader-nya Dian Sandi, Pasal 32 ayat (1) harus mentransmisikan, siapa yang mentransmisikan, di situ ketika saya jelaskan kepada penyidik waktu itu. Makanya saya ketawa, ini uploader ya uploader yang kena harusnya,” ujar Didit.

Sebut Roy Suryo Cs Hanya Meneliti Tanpa Mengubah Dokumen

Didit menjelaskan, secara hukum substansial, unsur utama dalam Pasal 32 UU ITE berkaitan erat dengan tindakan mentransmisikan dokumen elektronik secara tidak sah atau mengubah informasi elektronik.

Dalam konteks kasus ini, orang yang pertama kali menyebarluaskan salinan dokumen ijazah Jokowi ke ruang publik adalah Dian Sandi melalui akun media sosial pribadinya, di mana rekam jejak digitalnya bahkan masih bisa diakses hingga saat ini.

Ia menegaskan bahwa Roy Suryo bersama para pengamat lain murni memosisikan diri sebagai peneliti yang mengkaji data yang sudah beredar luas di ranah publik, tanpa pernah melakukan modifikasi, perusakan, atau pemindahan dokumen sebagaimana dituduhkan.

“Tidak ada satupun saksi yang menyatakan Mas Roy dan Bung Rismon ataupun Dokter Tifa pernah mengubah-ubah, tapi melakukan penelitian di sana. Makanya saya bilang ini diubahnya di mana, kalau kita lihat akun X masih tetap, masih ada. Kemarin di persidangan [praperadilan Roy Suryo] dilihat, jadi tidak diubah, siapa yang ubah, itulah saya ketawa,” tandasnya.

[FULL VIDEO]

Polemik Hukum Terus Bergulir di Tengah Proses Peradilan

Kritik tajam dari pakar hukum pidana ini semakin memperkeruh diskursus seputar penegakan hukum dalam kasus ijazah Jokowi yang kian menyeret banyak figur publik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa status tersangka Roy Suryo tetap sah dan putusan hakim praperadilan yang menolak permohonannya harus dihormati agar pemeriksaan pokok perkara dapat segera berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21).

Artikel terkait lainnya