DEMOCRAZY.ID – Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini tak lagi sekadar menjadi diskursus di ruang sidang, melainkan melebar hingga ke urusan domestik lewat isu keberadaan “wanita lain”.
Hal ini memicu kritik dari pengamat kebijakan publik dan politik, Yanuar Winarko.
Ia menyebut isu asmara ini sebagai realitas sosiologis dan hukum yang mengkhawatirkan.
Ia melihat ada pola yang sengaja diproduksi untuk memediasi kepentingan tertentu di tengah bergulirnya proses hukum.
“Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana isu domestik atau urusan privat (dalam hal ini rumor kepemilikan ‘wanita lain’) kerap diproduksi dan diamplifikasi secara masif ke ruang publik di tengah berjalannya proses hukum,” kata Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dari kacamata sosiologi hukum, Yanuar mewanti-wanti publik agar tidak terhanyut oleh arus informasi yang belum tervalidasi.
Ia menekankan pentingnya menjaga nalar kritis dan tidak menanggalkan asas praduga tak bersalah.
“Ada beberapa catatan kritis yang mendasari mengapa kita harus bersikap skeptis, objektif, dan memberikan pembelaan berbasis asas praduga tak bersalah terhadap posisi Febrie Adriansyah di tengah terjangan isu yang belum terbukti ini,” ujarnya.
Yanuar mencium adanya pola klasik pembunuhan karakter (character assassination) yang sengaja dimainkan.
Di Indonesia, isu moralitas pribadi atau kehidupan asmara figur publik selalu menjadi komoditas empuk yang paling instan untuk memantik amarah serta sentimen moral masyarakat.
“Tujuannya jelas, menggeser fokus publik dari substansi hukum materiil perkara menjadi penghakiman moral,” kata Yanuar.
Efek domino dari strategi ini, menurutnya, sangat berbahaya bagi keadilan.
“Ketika opini publik sudah teracuni oleh narasi moralitas pribadi, status hukum objektif sang tersangka cenderung diabaikan dan dianggap ‘pasti bersalah’ sebelum proses peradilan memberikan pembuktian,” jelasnya.
Di sisi lain, derasnya narasi di media sosial seolah-olah tengah menggiring publik untuk melakukan peradilan oleh pers (trial by the press).
Padahal, dalam konteks kasus Febrie, desas-desus mengenai hubungan terlarang dengan seorang advokat muda itu telah dibantah secara terbuka oleh pihak yang bersangkutan.
Yanuar mengingatkan bahwa instrumen hukum memiliki batas-batas tegas yang tidak boleh dilompati oleh asumsi liar.
“Hukum pidana bekerja berdasarkan bukti materiil yang sah, seperti alat bukti surat, saksi, dan ahli, bukan berdasarkan desas-desus atau opinion making di media sosial,” tegasnya.
Menurutnya, membiarkan sentimen publik mengadili seseorang atas dasar isu privat yang rapuh merupakan sebuah langkah mundur dalam sistem peradilan pidana.
Lebih jauh, ia melihat kejanggalan dalam alur penanganan perkara ini.
Masuknya isu domestik ke dalam pusaran konflik hukum sering kali menjadi indikator bahwa ada benturan kepentingan yang jauh lebih besar di balik layar.
“Ketika instrumen isu wanita dimasukkan ke dalam pusaran konflik hukum, hal ini sering kali menjadi tanda adanya benturan kepentingan yang lebih besar di balik layar. Pihak-pihak tertentu sengaja melempar isu sensitif ini demi melemahkan posisi tawar atau legitimasi hukum dari target yang bersangkutan di mata masyarakat luas,” papar Yanuar.
Kendati demikian, Yanuar menggarisbawahi bahwa sikap skeptisnya terhadap rumor ini bukan berarti upaya untuk melindungi atau membebaskan Febrie dari jerat hukum pokoknya.
Proses hukum materiil terkait dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan harus tetap berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Namun, ia menegaskan bahwa objektivitas peradilan tidak boleh dikorbankan demi syahwat politik atau pembunuhan karakter.
“Dukungan kita terhadap Febrie Adriansyah dalam konteks ini bukanlah pembelaan buta terhadap dugaan tindak pidana korupsinya. Namun, kita wajib membela hak-hak hukum beliau dari serangan isu liar yang merusak martabat kemanusiaan dan meracuni objektivitas peradilan,” jelasnya.
Yanuar lantas melayangkan kritik menohok terhadap cara-cara manipulatif yang kerap mengotori proses penegakan hukum di Indonesia.
“Penegakan hukum yang bersih tidak boleh menggunakan cara-cara kotor. Menyerang wilayah privat dengan isu yang kebenarannya sangat meragukan merupakan tindakan manipulatif yang justru mencederai muruah hukum itu sendiri. Keadilan harus ditegakkan dengan bukti dan fakta empiris, bukan dengan eksploitasi rumor moralitas,” pungkasnya.
Diketahui, ramai di media sosial terkait seorang advokat perempuan, Yuenchi Arwindi ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Ia disebut dalam sejumlah unggahan media sosial sebagai “wanita simpanan” hingga tempat penitipan aset, meski keterangan resmi penyidik tidak pernah mencantumkan namanya.
Yuenchi membantah seluruh tuduhan tersebut melalui video klarifikasi yang disampaikan pada Rabu (15/7/2026).
Ia juga tengah mendata akun dan pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk diproses secara hukum.
“Saya tidak pernah bertemu dengan beliau ataupun melakukan komunikasi melalui telepon, pesan, serta komunikasi lainnya,” kata Yuenchi.
Ia menduga namanya dikaitkan dengan Febrie karena pernah bekerja di sebuah kantor hukum berinisial BS yang berlokasi tidak jauh dari kompleks Kejaksaan Agung.
Namun, ia menegaskan bahwa pekerjaannya di kantor tersebut murni dalam hubungan profesional sebagai advokat.
Tuduhan yang beredar juga menyebut Yuenchi menerima uang dan menyimpan aset milik Febrie.
Hingga saat ini, tidak ada pernyataan dari Kejaksaan Agung, kepolisian, maupun lembaga penegak hukum lain yang menyatakan Yuenchi telah diperiksa, berstatus saksi, atau terlibat dalam aliran dana perkara tersebut.