Singgung Penumpang Gelap, Denny Indrayana Skakmat Jokowi: Lupa Putusan Kontroversial Paman Usman yang Bikin Gibran Lolos?

DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menangkis tudingan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut polemik keabsahan dokumen pendidikan dirinya dan sang putra sulung, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai bagian dari operasi politik.

Denny menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan pihak masyarakat sipil murni berlandaskan hukum dan diuji secara terbuka di ruang persidangan.

Denny menjelaskan bahwa proses pembuktian telah dibawa ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK) secara adil untuk menguji fakta dan dalih hukum di hadapan publik.

“Yang pertama apakah ada operasi politik? Saya tidak paham kepada siapa pernyataan itu ditunjukkan,” kata Denny dikutip dari saluran YouTube pribadi miliknya, Sabtu (17/10/2026).

Denny menegaskan bahwa langkah yang ditempuhnya bersama tim hukum bertujuan mencari kepastian hukum secara transparan lewat mekanisme peradilan yang sah, bukan lewat rekayasa opini publik semata.

“Kami membawa persoalan ini ke hadapan meja merah Mahkamah Konstitusi, kami mengajak pihak-pihak beradu argumentasi logika nalar dengan bukti, dengan saksi, dengan ahli di persidangan yang terbuka untuk umum sehingga fakta-fakta persidangan bisa dipertanggungjawabkan, bisa dinilai, dilihat bersama-sama,” ungkapnya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut justru membalikkan tuduhan dengan menilai intervensi kekuasaan Jokowi dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sebagai bentuk operasi politik yang sesungguhnya.

“Yang menurut kami operasi politik justru adalah cawai-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024,” terangnya.

Menurut Denny, indikasi operasi politik kekuasaan tersebut terlihat gamblang dari dua peristiwa krusial.

Pertama, yakni pengubahan aturan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden melalui putusan MK yang melibatkan paman Gibran, Anwar Usman.

“Yang paling sekarang mengemuka, adalah diubahnya pasal syarat menjadi menggibrankan, disesuaikan dengan Gibran. Syarat umur yang harusnya 40 tahun, melalui putusan pamas Usman untuk ponkanan Gibran di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Indikasi kedua, lanjut Denny, terlihat pada perubahan syarat kualifikasi pendidikan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, di mana keberadaan Pasal 18 Ayat (3) dinilai sebagai celah hukum khusus untuk meloloskan pendaftaran Gibran.

“Syarat pendidikan, yang harusnya minimal SMA sederajat, digibrankan melaluui Pasal 18 ayat 3, Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, yang semakin terindikasi pasal selundupan demi meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden,” ucapnya.

Denny merangkum bahwa rekayasa regulasi teknis itulah yang mencederai etika dan nilai-nilai keadilan dalam pemilu.

“Itulah sebetulnya operasi politik yang merusak kejujuran dan keadilan Pilpres 2024,” sambung Denny.

Sikap ofensif Denny tersebut dilayangkan guna merespons balik pernyataan Jokowi.

Sebelumnya, mantan presiden dua periode itu menilai polemik keabsahan dokumen pendidikan keluarganya sengaja digoreng kembali oleh pihak luar yang bertindak sebagai penunggang kesempatan.

“Iya, kan sudah saya sampaikan sejak awal ini ada operasi politik kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi,” kata Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi mengaku enggan ambil pusing dan memilih menyikapi pusaran polemik isu ijazah tersebut secara santai.

“Jadi menjadi ramai sekali tapi ya buat saya biasa aja,” terang Jokowi.

Artikel terkait lainnya