DEMOCRAZY.ID — Seruan pemakzulan Wakil Presiden ilegal Gibran Rakabuming Raka kian membara dan merangsek ke titik ekstrem.
Wartawan senior Freedom News, Asyari Usman, melayangkan peringatan keras kepada parlemen dan Presiden Prabowo Subianto agar tidak perlu bertele-tele atau bertindak lamban dalam menindak keberadaan Gibran di Istana Negara.
Asyari menanggapi pandangan wartawan senior Edi Mulyadi mengenai panjangnya proses pemakzulan akibat keengganan serta sikap ragu-ragu partai politik di DPR RI.
Menurut Asyari, sikap hati-hati yang ditunjukkan Senayan adalah kekonyolan politik yang membiarkan Indonesia terus-menerus dikangkangi oleh manuver licik bekas presiden Joko Widodo (Jokowi).
Asyari menelanjangi kontras antara kehati-hatian DPR dengan kenekatan Jokowi saat merusak peradaban hukum.
Jokowi tidak pernah ragu atau segan menginjak-injak konstitusi, menabrak UU Pemilu, serta melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) hanya demi meloloskan anaknya ke kursi wakil presiden.
“DPR jangan ragu. Bukankah si Jokowi—bekas presiden itu—tidak enggan dan tidak segan menabrak aturan konstitusi dan UU pemilu untuk menaikkan Gibran ke kursi wapres. Kenapa kalian ragu memaksa Gibran mundur?” tegas Asyari Usman, Selasa (27/10/2026).
Ia menekankan bahwa fakta hukum yang dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi telah menelanjangi ketiadaan syarat kualifikasi pendidikan Gibran.
Ditambah lagi dengan indikasi tindak pidana pemalsuan dokumen penyetaraan ijazah yang melibatkan pejabat tinggi Kemendikdasmen dan pihak Gibran, status Gibran secara mutlak adalah wakil presiden tidak sah alias ilegal.
“Seharusnya kalian gunakan kekuasaan yang diberikan rakyat kepada kalian untuk menghukum para penjahat konstitusi. Bukan malah ketakutan,” seru Asyari.
Asyari menegaskan bahwa DPR tidak perlu berputar-putar dalam prosedur yang berliku.
Rakyat menuntut Senayan untuk segera menggelar sidang kilat dan melayangkan berkas pemakzulan ke MPR RI guna diketok palu pemecatan secara permanen.
Tidak berhenti pada pelengseran Gibran, Asyari mendesak agar kepolisian segera bertindak mengusut tuntas dugaan kejahatan pemalsuan berkas administrasi Pilpres 2024.
Bahkan jika Jokowi melancarkan manuver perlawanan politik, Presiden Prabowo Subianto diminta tidak ragu menginstruksikan Kapolri untuk menangkap sang mantan presiden.
“Kalau misalnya Jokowi melakukan manuver perlawanan, Presiden Prabowo tinggal perintahkan Kapolri menangkap Jokowi. Usut semua dugaan tindak pidana yang telah dia lakukan terkait pencalonan Gibran dan dugaan pidana lain semasa berkuasa,” tandasnya.
Asyari memperingatkan bahwa DPR dan Presiden Prabowo Subianto bakal berhadapan langsung dengan gelombang amarah rakyat jika terus menunda pemakzulan.
Keengganan Prabowo dalam menindak tegas klan Solo hanya akan dipersepsikan publik sebagai bentuk pembelaan inkonstitusional terhadap pelaku perbuatan tercela.
“Kalau Prabowo enggan, dikhawatirkan publik akan memaknai keengganan itu sebagai pembelaan yang inkonstitusional untuk Gibran dan Jokowi,” pungkas Asyari Usman.
Pernyataan menohok ini menjadi ultimatum terbuka bagi penguasa hari ini: tidak ada kata maaf bagi pelanggar konstitusi, eksekusi pemakzulan Gibran dan seret Jokowi ke meja hijau demi memulihkan kehormatan bangsa Indonesia!