Denny Indrayana Tempuh ‘Jalur Hukum’ Soal Suket Gibran, PDIP Turun Tangan Minta DPR Segera Mengambil Sikap!

DEMOCRAZY.ID – Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir melalui jalur hukum dan politik.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dijadwalkan mengajukan gugatan terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran ke PTUN Jakarta, sementara politikus PDI Perjuangan Komarudin Watubun meminta DPR menyikapi persoalan tersebut dalam perspektif konstitusi.

Dua perkembangan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran pada 6 Oktober 2026.

Meski permohonan dalam perkara tersebut tidak diterima, perdebatan mengenai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran masih berlanjut.

Denny Indrayana tempuh jalur PTUN

Denny Indrayana, yang bertindak sebagai kuasa hukum sejumlah pihak, dijadwalkan menyerahkan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 11.00 WIB.

Melalui pengumuman di media sosial, Denny mengundang wartawan untuk meliput penyerahan bukti gugatan tersebut.

“Kuasa hukum, Denny Indrayana dkk mengundang rekan-rekan media untuk hadir dan meliput penyerahan bukti gugatan surat keterangan penyetaraan Gibran,” kata Denny Indrayana melalui pengumuman di media sosialnya.

Pihak penggugat mempersoalkan penerbitan surat penyetaraan yang dinilai diduga memiliki cacat hukum dan administrasi.

Mereka menyoroti dugaan tidak adanya dokumen yang membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA di Indonesia.

Berdasarkan informasi dalam materi perkara, surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah atas atas nama Gibran diterbitkan pada 6 Agustus 2019.

Permohonan penerbitannya disebut diajukan secara daring ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal yang sama.

Namun, dugaan cacat hukum dan administrasi tersebut merupakan dalil pihak yang mempersoalkan dokumen itu.

Status dan kekuatan hukumnya perlu dinilai melalui proses hukum yang berlaku.

Kemendikdasmen jelaskan dasar penyetaraan

Dalam persidangan di MK yang membahas persoalan pendidikan Gibran, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan alasan riwayat pendidikan Gibran dinilai dapat disetarakan.

Menurut Gogot, riwayat pendidikan tersebut memiliki kesesuaian dengan program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia.

“Berdasarkan penyandingan mata pelajaran dan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan garis miring program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK,” ujar Gogot kala itu.

Materi yang diberitakan juga menyebut dokumen yang diserahkan dalam proses penyetaraan berupa Certificate of Attendance atau sertifikat kehadiran.

Dokumen tersebut, menurut keterangan yang dikutip dalam pemberitaan, membuktikan seseorang pernah mengikuti pendidikan di suatu kelas.

Perbedaan pandangan mengenai kecukupan dokumen itulah yang menjadi bagian dari polemik penyetaraan pendidikan Gibran.

Penilaian atas keabsahan surat tersebut tetap harus merujuk pada dokumen resmi dan hasil proses hukum yang relevan.

Laporan ke Bareskrim masuk tahap penyelidikan

Selain rencana gugatan ke PTUN, surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran juga dipersoalkan oleh Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) melalui laporan ke Bareskrim Polri.

Menurut pendamping hukum ARM, Ahmad Khozinudin, pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan bagi pelapor dan saksi pelapor.

“Kami tadi langsung mendapatkan dua surat panggilan. Pertama panggilan pemeriksaan bagi pelapor pertama yakni Bapak D Samsudin atau Pak Raja. Itu dipanggil pada hari Kamis pukul 10.00 WIB untuk diperiksa di sini,” kata Ahmad Khozinuddin.

Panggilan lainnya ditujukan kepada Riyadi alias Regas, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Ahmad mengapresiasi tindak lanjut kepolisian terhadap laporan yang disampaikan masyarakat.

Ia menyebut pemeriksaan terhadap pelapor merupakan bagian dari proses awal penyelidikan.

“Jadi kami ya memberi atensi bahwa laporan kami ditindaklanjuti dan proses awal memang dalam penyelidikan itu diambil keterangan para pelapornya. Dan dua pelapor itu sudah dijadwalkan, sudah dikirimkan surat undangan untuk diambil keterangannya pada Kamis dan Jumat,” kata Ahmad Khozinuddin.

Sementara itu, D Samsudin alias Pak Raja menyatakan pihaknya akan terus mendorong pengusutan laporan tersebut.

“Kami bangga dengan Polri yang dibawa Jenderal Suyudi, mereka menerima kami dengan sangat baik. Kami sebagai anak bangsa yang tidak pernah rido negara dipimpin oleh Wapres Gibran yang bermodalkan suket,” kata Pak Raja.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pelapor.

Tahap penyelidikan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun memastikan bahwa dokumen yang dipersoalkan tidak sah.

Komarudin Watubun minta DPR melihat persoalan secara konstitusional

Di jalur politik, Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus anggota Fraksi PDIP DPR RI, Komarudin Watubun, menilai polemik tersebut perlu dilihat dari perspektif konstitusi dan tanggung jawab lembaga negara.

Komarudin mengingatkan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Menurut dia, fungsi pengawasan perlu dijalankan ketika muncul persoalan mengenai kepatuhan pejabat negara terhadap aturan.

“Dalam konteks pengawasan, saya waktu itu ngomong, masa pejabat tinggi negara melanggar aturan, tidak ada sanksi etik dan moralnya,” kata Komarudin Watubun.

Ia juga menilai pejabat negara yang menyadari adanya pelanggaran semestinya bersedia mengambil tanggung jawab.

Jika tidak, menurut Komarudin, DPR dan fraksi dapat menjalankan peran pengawasan sesuai kewenangannya.

Namun, Komarudin meminta persoalan tersebut tidak dipandang sebagai pertentangan pribadi dengan Gibran.

Ia mengajak masyarakat melihatnya sebagai persoalan tata kelola negara hukum.

“Tapi begini, kita jangan masalah ini bahwa seolah-olah ini kita bermusuhan orang per orang. Lihat dalam perspektif bernegara, negara hukum. Jadi itu tidak perlu harus disuruh,” jelas Komarudin Watubun.

Komarudin mengaku telah menerima surat dari Forum Guru Besar Indonesia yang mendesak Gibran mengundurkan diri.

Surat terbuka bertanggal 19 Oktober 2026 itu, menurut materi pemberitaan, berisi tuntutan yang didasarkan pada penilaian moral dan etika bernegara.

Ia menegaskan pentingnya sikap DPR ketika muncul persoalan yang dipandang berkaitan dengan konstitusi.

“Itu kan bersumpah itu kepada Tuhan, bukan kepada manusia. Lalu sekarang pertanyaan, ketika konstitusi dilanggar, masa semua diam saja? Itu hal mendasar,” tandas Komarudin Watubun.

Pernyataan tentang pelanggaran konstitusi dan dorongan pengunduran diri tersebut merupakan penilaian serta tuntutan dari pihak-pihak yang menyampaikannya, bukan keputusan yang secara otomatis menentukan status jabatan wakil presiden.

Apa isi putusan MK terkait pendidikan Gibran?

Menurut materi yang diberikan, MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam pertimbangannya, MK disebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SMA.

Meski demikian, putusan tersebut tidak sama dengan perintah agar Gibran mengundurkan diri.

Materi sumber juga menyebut MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui permohonan tersebut.

Dengan rencana gugatan ke PTUN, laporan yang sedang ditangani Bareskrim, serta desakan agar DPR mengambil sikap, polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran masih berlanjut melalui sejumlah jalur.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses hukum dan langkah lembaga negara yang berwenang.

Artikel terkait lainnya