DEMOCRAZY.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menyinggung polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Ia menilai persoalan yang muncul dalam proses tersebut bukan sekadar menyangkut aturan, tetapi juga berkaitan dengan etika, moral, dan legitimasi seorang pejabat negara.
Hasto menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden, serta perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan minimum setara SMA.
Dikatakan Hasto, kedua persoalan itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama.
Ia menyebut PDI Perjuangan membuka ruang dialog sekaligus mendengarkan berbagai masukan dari kalangan akademisi dan masyarakat yang mengkritisi persoalan tersebut.
Hasto menuturkan bahwa putusan MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden tidak bisa dilepaskan dari perdebatan mengenai etika dan penggunaan kekuasaan dalam proses pencalonan.
“Ya kami membuka ruang untuk dialog. Karena bagaimanapun juga keputusan Mahkamah Konstitusi terang-benderang mengingatkan kepada kita bahwa melalui keputusan MK nomor 90 tahun 2023,” ujar Hasto, Rabu (28/10/2026).
Dijelaskan Hasto, itu merupakan upaya sengaja abuse of power, bukan hanya pelanggaran etik tapi juga bisa disebut suatu bagian dari pelanggaran pidana yang mempergunakan hukum kekuasaan.
“Di luar itu, kemudian ternyata juga dari aspek persyaratan minimum yang ditetapkan oleh konstitusi, adanya syarat ijazah SMA atau sederajat, ternyata Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya ijazah itu,” tukasnya.
Hasto kemudian mengaitkan persoalan usia dan persyaratan pendidikan dengan standar etika yang semestinya dijunjung oleh pejabat negara.
Ia memandang, pemimpin publik tidak hanya dituntut memenuhi ketentuan formal, tetapi juga memberikan teladan kepada masyarakat.
“Ketika dua hal ini telah dilanggar, yaitu dari aspek usia dan juga pemenuhan syarat minimum untuk ijazah, maka ini sudah menyentuh aspek etika, moral dan keteladanan tindakan seorang pejabat negara di muka publik,” ucapnya.
Hasto menekankan bahwa PDI Perjuangan selalu mendengarkan masukan-masukan dari para guru besar yang juga menyatakan sikapnya tentang pelanggaran etika serius hingga menjadi beban dari kepemimpinan Presiden Prabowo.
“Karena itulah suara rakyat, suara para guru besar, suara masyarakat kritis, suara mereka yang berjuang bagi kebenaran dan juga bagaimana pertimbangan hukum yang telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi,” Hasto menuturkan.
“Itu menjadi pedoman bagi kita semua untuk menindaklanjuti sehingga ke depan kita bisa mengharapkan bahwa ketika etika dilanggar, maka delegitimasi dari pemimpin itu sudah tidak lagi dimiliki di hadapan seluruh masyarakat Indonesia yang seharusnya menjadi landasan bagi seluruh kebijakan, sikap dari seorang pemimpin,” tambahnya.
Selain putusan MK, Hasto menyinggung proses pemenuhan syarat pencalonan Gibran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ya artinya kan publik membuka memori kolektif ya, ketika syarat apa, usia diintervensi dengan kekuasaan. Muncul akrobat hukum karena nepotisme yang ada di situ,” jelasnya.
Ia mengkritik apa yang disebutnya sebagai pasal khusus yang muncul dalam pembahasan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
“Kemudian ternyata syarat-syarat ijazah minimum SMA atau sederajat itu di dalam persidangan terungkap bagaimana KPU itu sempat memunculkan suatu pasal ajaib,” tegasnya.
“Pasal yang hanya didikasikan bagi calon wakil presiden saudara Gibran saat itu. Bahkan Prof Mahfud menegaskan apa yang dilakukan oleh KPU merupakan suatu pelanggaran pidana,” sambung dia.
Hasto memandang rangkaian persoalan tersebut perlu menjadi perhatian publik.
Ia juga mengaitkannya dengan kritik terhadap proses penyusunan dan penerapan aturan pencalonan.
Lebih jauh, Hasto kembali menekankan pentingnya mendengarkan aspirasi masyarakat, termasuk pandangan para guru besar dan kelompok kritis yang mempersoalkan proses pencalonan Gibran.
“Nah, ketika aspek etika, moral, hukum, konstitusi telah dilanggar, tentu saja ini menyentuh legitimasi dari wakil presiden tersebut,” tandasnya.
“Karena itulah suara rakyat harus didengarkan dan pilih perjuangan mendengarkan suara rakyat termasuk para guru besar,” kuncinya.