Seret Cawe-Cawe Jokowi, Eks Menteri Bocorkan Kunci Utama Pemakzulan Gibran!

DEMOCRAZY.ID — Peta jalan hukum dan politik di jantung kekuasaan kembali diguncang oleh kalkulasi tingkat tinggi.

Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali disorot tajam, kali ini datang dari pandangan hukum tata negara yang menilai bahwa benteng pertahanan utama seorang wapres di kursi kekuasaan pada akhirnya tidak ditentukan oleh pasal-pasal undang-undang, melainkan oleh kekuatan tawar-menawar di Senayan.

Kalkulasi Parlemen: Ketika Politik Mengalahkan Mekanisme Konstitusional

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, secara blak-blakan membedah betapa terjalnya jalur hukum untuk memberhentikan seorang wakil presiden secara konstitusional.

Merujuk pada ketentuan UUD 1945, mekanisme tersebut mewajibkan proses berjenjang yang melibatkan tiga institusi tinggi negara sekaligus: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Secara yuridis, prosesnya tidak mudah karena harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Hal itu sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” tulis Denny, dikutip Rabu (5/8/2026).

Namun, di balik kerumitan prosedural tersebut, Denny menggarisbawahi bahwa hambatan terberat justru terletak pada konstelasi politik praktis.

Dengan dominasi kuat partai-partai koalisi pendukung Presiden Prabowo Subianto di parlemen, arah angin pemakzulan sangat bergantung pada kehendak kolektif para elite partai penguasa.

Apabila para pimpinan koalisi merajut kesepakatan politik tertentu, secara matematis kubu mayoritas di parlemen memiliki daya cengkeram penuh untuk menentukan hidup-mati kelanjutan jabatan sang wakil kepala negara.

Mengungkit Kembali Putusan MK 90 dan Bayang-Bayang “Cawe-Cawe”

Selain menyoroti dinamika pemakzulan di parlemen, Denny kembali menarik memori publik pada kontroversi di balik pencalonan Gibran pada kontestasi Pilpres 2024 silam.

Ia secara terbuka mengaitkan pencapaian politik tersebut dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ambang batas syarat usia minimum capres-cawapres.

Putusan kontroversial yang sempat mengguncang dunia peradilan itu dinilai tidak bisa dilepaskan dari campur tangan struktural Presiden ke-7 RI Joko Widodo serta mantan Ketua MK Anwar Usman.

Bagi Denny, karpet merah menuju kursi istana yang dibentangkan melalui jalur hukum tersebut merupakan buah dari intervensi kekuasaan masa lalu.

“Gibran telah memanfaatkan cawe-cawe ayah dan pamannya untuk menjadi kontestan pemilu, dan untuk menang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Istana Kepresidenan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto maupun jajaran kantor Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi atas lemparan wacana pemakzulan serta kritik tajam ihwal legitimasi masa lalu tersebut.

Artikel terkait lainnya