Publik Meradang! Prajurit Penyiram Air Keras Tak Dipecat, Bentuk ‘Normalisasi’ Teror Kekerasan Lewat Peradilan Militer?

Signature: 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

DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratraman, menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Militer yang menghapus sanksi pemecatan terhadap prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI penyiram air keras ke Aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Keputusan tersebut dinilai makin menegaskan bahwa peradilan militer hanya menjadi mekanisme yang efektif untuk melanggengkan impunitas institusi ketimbang menegakkan keadilan.

Putusan di tingkat banding tersebut menjadi bukti nyata betapa hukum Indonesia masih tersandera oleh kekuasaan politik yang otoriter.

“Putusan di tingkat banding ini sama sekali tak mengejutkan. Politik hukum peradilan di Indonesia secara umum masih kuat di bawah bayang-bayang relasi kuasa politik yang otoriter, ini yang saya sebut sebagai judicialization of authoritarian politics,” kata Herlambang kepada Suara.com, Sabtu (5/9/2026).

Vonis ini disampaikan Herlambang memperlihatkan bagaimana peradilan militer secara sistematis memangkas mata rantai pertanggungjawaban komando atas tindakan kejahatan yang melibatkan aparat militer.

Ia menegaskan bahwa peradilan khusus institusi militer memang sudah tidak bisa lagi diandalkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat luas.

“Peradilan militer, tidak bisa diharapkan untuk keadilan publik. Terlalu banyak kasus menunjukkan peradilan ini justru sebagai mekanisme yang efektif untuk impunitas, terutama memangkas mata rantai pertanggungjawaban hukum komandan,” kata dia.

Menurut Herlambang, lolosnya para prajurit BAIS dari pemecatan ini menjadi alarm bahaya yang nyata bagi jaminan hak asasi dan kebebasan sipil warga negara.

Praktik pemutihan dosa kekerasan aparat melalui sidang militer diprediksi bakal mempersubur aksi-aksi teror dan intimidasi terhadap kelompok kritis di masa depan.

“Tentu ini ancaman terhadap hak asasi manusia, termasuk di dalamnya ancaman kebebasan sipil. Teror akan bisa terus dinormalisasi, bahkan ‘diputihkan’ dengan mekanisme peradilan. Jelas ini merusak demokrasi dan negara hukum demokratis,” tegasnya.

Untuk membongkar kejahatan struktural dan penyalahgunaan wewenang ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didorong segera mengambil langkah konkret.

Institusi tersebut diminta tidak tinggal diam dan menggunakan landasan hukum yang ada untuk mengusut tuntas aksi penyiraman air keras ini sebagai bagian dari pelanggaran HAM berat.

“Bagaimana upaya perubahannya? Ada beberapa. Pertama, Komnas HAM bisa membuka kasus dengan mekanisme UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan ini menjadi pintu masuk membongkar kasus pelanggaran HAM berat,” ujarnya.

Selain dorongan terhadap Komnas HAM, Herlambang bilang perbaikan fundamental harus pula menyasar pembatasan peran militer pada ranah sipil.

Termasuk melancarkan agenda reformasi peradilan militer yang selama ini dianggap sarat bermasalah dan melindungi para pelaku kejahatan.

“Kedua, mekanisme hukum tak hanya soal peradilan/litigasi, namun juga upaya politik hukum yang harus diorientasikan bagi paya memajukan dan melindungi hak asasi manusia, termasuk membatasi peran militer di sejumlah urusan sipil di pemerintahan,” tambahnya.

Kasus ini sekaligus sebagai urgensi untuk segera mereformasi peradilan militer.

“Ini juga dibarengi reformasi peradilan militer, yang selama ini sarat masalah,” tandasnya.

Majelis hakim banding memangkas hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Tak hanya mengurangi masa hukuman, majelis juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.

Putusan Banding

Putusan banding tersebut dijatuhkan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan teregister dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Dua terdakwa yang mendapat keringanan hukuman ialah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian amar putusan banding seperti dikutip, Jumat (4/9/2026).

Edi yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara kini dihukum 2 tahun 6 bulan.

Sementara Budhi yang sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, kini dihukum 2 tahun.

Dalam putusan banding, Edi dan Budhi juga tidak lagi dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Dengan demikian, keduanya tetap berstatus sebagai prajurit TNI setelah menjalani hukuman pidana.

Artikel terkait lainnya