DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyayangkan sikap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menilai perkara tersebut seharusnya menjadi ruang bagi Gibran untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan bukti mengenai pemenuhan syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
Perkara yang diajukan Denny bersama sejumlah pemohon tersebut telah teregistrasi di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Agenda pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Denny mengatakan pihaknya melihat persoalan administratif dalam proses yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.
Ia menyebut hal tersebut semestinya dapat diuji melalui persidangan.
“Setelah melihat cacat secara administratif dan secara manipulatif tadi, yang menyelundupkan Pasal 18 ayat 3 yang menggibran itu, sekarang semuanya sebaiknya, seharusnya, bisa dibuktikan dengan persidangan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh para pemohon ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Denny, Senin (21/9/2026).
Denny sebelumnya juga menyatakan pihaknya menyiapkan bukti tambahan menjelang sidang, termasuk terkait keberadaan Pasal 18 ayat 3 dalam proses uji publik KPU dan rapat konsultasi DPR.
Dalam perkara PHPU, pihak yang berkepentingan dapat hadir sebagai Pihak Terkait untuk memberikan jawaban maupun pembelaan atas dalil yang diajukan pemohon.
Pada PHPU Pilpres 2024, Prabowo-Gibran sebelumnya memang pernah mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Namun, menurut Denny, dalam perkara yang kini diajukannya, Gibran disebut tidak mengajukan diri sebagai Pihak Terkait.
“Sayangnya Gibran Rakabuming Raka kabarnya tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut,” tegasnya.
Denny menilai kehadiran Gibran sebagai pihak terkait justru dapat menjadi kesempatan untuk menjelaskan persoalan yang dipersoalkan para pemohon.
“Pilihan sikap itu tentu sangat disayangkan seharusnya persidangan di MK ini dimanfaatkan Gibran untuk membuktikan bahwa dia memenuhi syarat pendidikan Cawapres,” imbuhnya.
Denny juga menegaskan bahwa ketidakhadiran atau tidak adanya pengajuan sebagai pihak terkait dapat membuat Gibran kehilangan kesempatan untuk memberikan pembelaan dalam forum persidangan.
“Jika beliau atau kuasa hukumnya tidak hadir, selain merugikan dirinya sendiri, karena melepaskan kesempatan membela kepentingannya, hal demikian makin menimbulkan berbagai pertanyaan,” ucap dia.
Denny kemudian mempertanyakan alasan di balik sikap Gibran tersebut.
“Apakah Gibran tidak hadir karena tidak punya bukti tamat pendidikan SLTA? Apakah Gibran tidak hadir karena takut?” timpalnya.
Denny kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan penghormatan terhadap proses persidangan di MK.
“Yang pasti wajar pula jika muncul pandangan ketidakhadiran Gibran adalah sikap yang tidak menghormati persidangan Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.