DEMOCRAZY.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menjadi sorotan publik seiring dengan bergulirnya gugatan hukum terkait keabsahan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah milik Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Mercy Tiurma Sihombing, seorang advokat sekaligus penyelenggara lembaga pendidikan nonformal yang mempertanyakan prosedur dan keabsahan dokumen kesetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan.
Dalam sebuah perbincangan mendalam di kanal YouTube REFLY HARUN PODCAST, Mercy mengungkapkan alasannya mengambil langkah hukum yang berani ini.
Sebagai pengelola lembaga pendidikan yang telah 16 tahun berkiprah di dunia homeschooling, ia menilai ada kejanggalan substantif pada Surat Keterangan Kesetaraan Nomor TI29149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada Agustus 2019 lalu.
“Seumur-umur saya tidak pernah membaca surat keterangan kesetaraan yang ada kalimat ‘yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan akuntansi dan keuangan’. Ini membingungkan dan tidak lazim dalam norma administrasi pendidikan,” ujar Mercy, Minggu (6/9/2026).
Baca Juga:GMKR Tambah Rp1 Miliar di Sayembara Ijazah Gibran: Target Kami MemakzulkanMercy menjelaskan bahwa asal-usul gugatan PTUN ini bermula dari temuan bukti-bukti pada proses persidangan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Dalam berkas kelengkapan administrasi penyetaraan ijazah luar negeri tersebut, ditemukan sejumlah hal yang dinilai janggal.
Di antaranya adalah kerahasiaan identitas yang dinilai berlebihan serta tidak adanya dokumen pendukung penting, seperti surat keterangan referensi dari Perwakilan Republik Indonesia (KBRI) di negara asal sekolah.
Ia menegaskan bahwa sesuai standar kementerian, setiap lulusan luar negeri wajib menyertakan surat referensi KBRI serta rekam jejak akademis yang utuh sebelum SK Penyetaraan diterbitkan.
Dalam kasus Gibran yang menempuh pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, dokumen pendukung ini justru menjadi tanda tanya besar.
“Logikanya sebagai praktisi pendidikan, saya tidak mau ada anak emas atau standar ganda. Anak-anak di lembaga homeschooling kami harus menempuh proses ujian nasional dan memenuhi seluruh berkas rekam medis akademis 3 tahun penuh untuk dapat ijazah setara. Jika standar ini diabaikan, etika dan integritas pendidikan nasional kita yang dipertaruhkan,” tegasnya.
Gugatan yang terdaftar sejak pertengahan Juli 2026 tersebut kini telah melewati tahap dismisal dan pemeriksaan persiapan.
Tergugat yang disasar adalah pihak Kementerian Pendidikan melalui Direktorat Jenderal terkait yang membawahi pendidikan menengah dan kejuruan.
Petitum utama yang diajukan meminta PTUN untuk membatalkan serta memerintahkan kementerian mencabut surat keterangan kesetaraan ijazah tersebut.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, yang memandu diskusi tersebut mengulas konsekuensi hukum yang berpotensi timbul apabila PTUN mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan SK Kesetaraan.
Menurut Refly, pembatalan dokumen administratif ini dapat berimplikasi langsung pada syarat formil pencalonan yang dipenuhi pada Pemilu lalu.
“Jika Pengadilan PTUN mengabulkan gugatan dan menyatakan SK tersebut tidak sah, secara hukum timbul fakta bahwa syarat administratif kelulusan setara SMA/SMK pada saat pencalonan tidak terpenuhi. Hal ini bisa menjadi amunisi atau pintu masuk bagi proses politik impeachment (pemakzulan) di parlemen karena pelanggaran syarat konstitusional,” jelas Refly.
Merespons potensi dinamika politik yang tinggi dari aksi hukumnya, Mercy menyatakan bahwa landasan utamanya murni demi penegakan etika, integritas, serta transparansi sistem pendidikan nasional.
Ia berharap kementerian dapat bersikap terbuka dan memberikan kejelasan data tanpa menutup-nutupi dokumen publik.
Gugatan ini terus bergulir di PTUN Jakarta dan dijadwalkan memasuki agenda pembacaan jawaban dari pihak tergugat dalam waktu dekat.
Publik kini menanti bagaimana sikap dan argumentasi hukum yang akan disampaikan oleh pemerintah dalam merespons tuduhan kejanggalan dokumen kesetaraan tersebut.
[FULL VIDEO]