

DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, kembali mengulas pandangannya mengenai kemungkinan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dikatakan Denny, polemik yang muncul setelah tulisan sebelumnya berjudul ‘Memecat Gibran’ mendorong dirinya memberikan penjelasan lebih rinci mengenai alasan dan mekanisme yang menurutnya dapat ditempuh.
Denny menegaskan, respons publik terhadap gagasannya beragam. Ada yang mendukung, ada pula yang menolak hingga melontarkan kritik.
Denny menyebut dirinya merasa perlu menerangkan dasar argumentasi yang ia bangun terkait usulan pemberhentian Gibran.
“Surat saya sebelumnya, ‘Memecat Gibran’, mendapatkan tanggapan luas. Ada yang setuju, ada yang gusar, ada pula yang buru-buru nyinyir-mencibir,” ujar Denny, Minggu (2/8/2026).
Ia kemudian menekankan bahwa dinamika tersebut merupakan hal yang lumrah dalam politik.
“Begitulah politik, yang tersinggung sering lebih cepat bereaksi daripada yang sempat merenung. Karena itu, saya berutang penjelasan: mengapa Gibran perlu dipecat, dan bagaimana pemecatan itu dilakukan,” ucapnya.
Denny menegaskan, menurut pandangannya, Gibran sejak awal tidak layak maju sebagai calon wakil presiden.
“Mengapa Gibran wajib dipecat? Jawabannya mudah. Jangankan dipecat dari jabatan Wakil Presiden, menurut pandangan saya, sejak awal Gibran tidak layak menjadi calon wakil presiden,” tukasnya.
Ia bahkan menyinggung kapasitas Gibran sebelum menjabat sebagai Wali Kota Solo.
“Jangankan calon wakil presiden, kapasitas-intelektualnya bahkan patut dipertanyakan ketika maju sebagai calon Wali Kota Solo,” imbuhnya.
Selanjutnya, Denny mengaitkan kritiknya dengan kondisi demokrasi di Indonesia yang menurutnya mengalami kemunduran akibat praktik politik uang dan manipulasi elektoral.
“Saya berpendapat, pemilu kita sudah dimanipulasi. Demokrasi (daulat rakyat) dibajak DUITokrasi (daulat uang),” timpalnya.
Ia melihat kemenangan dalam pemilu kini tidak lagi bertumpu pada kapasitas dan integritas.
“Dalam praktik politik yang makin bejat, jalan menuju kemenangan seolah diolah hanya tinggal dua: politik uang dan politik curang,” cetusnya.
Menurut Denny, kondisi tersebut membuat meritokrasi politik semakin terpinggirkan.
“Dalam pemilu yang dikorupsi (electoral corruption), modal untuk menang bukan lagi kapasitas-intelektual dan integritas-moral. Modalnya cukup satu, unggul secara elektoral, bagaimanapun caranya, apa pun strateginya,” bebernya.
Denny juga menaruh perhatiannya pada proses pencalonan Gibran yang menurutnya tidak bisa dilepaskan dari dugaan intervensi politik.
Ia menyebut dugaan cawe-cawe Presiden ke-7 RI Jokowi dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sebagai persoalan serius.
“Sedari awal, Gibran telah memanfaatkan cawe-cawe Ayah Jokowi dan Paman Usman untuk menjadi kontestan pemilu, dan untuk menang,” jelasnya.
Ia kemudian secara khusus menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden.
“Putusan MK Nomor 90, putusan dari Paman Usman untuk Ponakan Gibran, adalah cawe-cawe nyata paling merusak dalam sejarah kepemiluan Indonesia,” timpalnya.
Denny menekankan, putusan tersebut telah mencederai wibawa Mahkamah Konstitusi.
“Putusan itu meluluhlantakkan wibawa Mahkamah Konstitusi. Maka, memberhentikan Gibran sebagai Wakil Presiden bukan hanya perlu, tetapi harus. Sebagai penebusan dosa kolektif bangsa yang kita lakukan bersama-sama,” sesalnya.
Lebih jauh, Denny menjelaskan bahwa secara konstitusional proses pemberhentian wakil presiden memang tidak sederhana.
Ia menyebut mekanisme tersebut harus melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR.
“Pertama, secara yuridis, prosesnya tidak mudah. Jalannya berliku, pendapat atau pendakwaan politik di DPR, penuntutan dan putusan hukum di Mahkamah Konstitusi, kemudian keputusan politik akhir di MPR,” terangnya.
Meski demikian, ia memandang secara politik peluang itu lebih terbuka apabila terdapat dukungan dari partai-partai di parlemen.
“Kedua, secara politis-matematis, prosesnya justru lebih mudah. Dengan koalisi pendukung pemerintah yang menguasai nyaris seluruh kekuatan di DPR, pendakwaan politik seharusnya dapat lolos mulus,” imbuhnya.
Ia juga memperkirakan sejumlah partai politik tidak sepenuhnya nyaman dengan posisi Gibran sebagai wakil presiden.
“Saya memprediksi, hati nurani partai-partai koalisi sejatinya tidak ikhlas Gibran menjadi Wakil Presiden,” tandasnya.
Blak-blakan, Denny bilang bahwa PDI Perjuangan berpotensi mendukung langkah pemakzulan tersebut.
“PDI Perjuangan yang secara resmi menyatakan bukan partai koalisi, saya duga akan mendukung penuh pemakzulan Gibran bin Jokowi, sang londo ireng bagi partai banteng hitam bermoncong putih,” kuncinya.