Perang Bukti Dimulai! Roy Suryo Bakal Panggil Profesor Ternama Demi Bongkar Upaya ‘Kriminalisasi’ di Kasus Ijazah Jokowi

DEMOCRAZY.IDPakar telematika Roy Suryo mulai membeberkan strategi pembelaan yang akan ia tempuh dalam menghadapi sidang pokok perkara terkait kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu langkah krusial yang disiapkan oleh tim hukumnya adalah menghadirkan saksi ahli hukum tata negara dan informasi elektronik untuk membedah konstruksi Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam persiapannya, Roy secara khusus menyebut nama Prof.

Henri Subiakto sebagai salah satu ahli yang akan dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Ia menilai kehadiran Henri sangat strategis karena memiliki otoritas historis sebagai mantan Ketua Panitia Kerja (Panja) saat perumusan dan penyusunan UU ITE.

“Besok mungkin kita dengar keterangannya secara detail soal Pasal 32 dan 35 itu dari Prof. Henri Subiakto. Orang yang menjadi Ketua Panja pembuatan Undang-Undang ITE,” ungkap Roy, dikutip Selasa (1/9/2026).

Menurut Roy, penjelasan mendalam dari perumus undang-undang tersebut nantinya akan dijadikan instrumen penting untuk menguji sejauh mana ketepatan penerapan pasal yang didakwakan kepadanya.

Tim pembela memandang langkah ini sebagai upaya objektif untuk menepis apa yang mereka duga sebagai bentuk kriminalisasi hukum.

Jadwal Sidang Perkara dan Persiapan Tim Hukum

Sementara itu, Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menerima surat panggilan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadiri sidang perdana pokok perkara yang dijadwalkan pada 17 September 2026 mendatang.

“Mas Roy secara resmi sudah menerima panggilan dari jaksa Penuntut umum untuk sidang pokok perkara tanggal 17 September 2026,” kata Abdul Gafur.

Saat ini, tim kuasa hukum tengah fokus mempelajari lembar surat dakwaan serta berkoordinasi secara paralel untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Langkah serupa sebelumnya juga ditempuh oleh tim penasihat hukum Dokter Tifa yang turut terseret dalam pusaran perkara yang sama.

Dengan persiapan matang di lini materiel maupun formil, kubu Roy Suryo optimistis dapat menguji keabsahan dakwaan secara transparan di ruang pengadilan.

Artikel terkait lainnya