DEMOCRAZY.ID – Kubu Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali mempersoalkan proses hukum perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kali ini, sorotan diarahkan pada putusan praperadilan yang dinyatakan tidak dapat diterima serta penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026.
Kuasa Hukum Dokter Tifa, Abdullah Al-Katiri mengaku mempertanyakan posisi Mahkamah Agung di Kasus Ijazah Jokowi.
SEMA dalam putusan praperadilan menimbulkan pertanyaan mengenai peluang pihaknya memperoleh hasil yang diharapkan dalam proses hukum.
“Yang paling menggelikan adalah dari SEMA. Silahkan anda sidang tapi kalian tidak bakal dimenangkan, ini kan aneh, seharusnya mereka berada di posisi tengah,” kata Abdullah, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan kubu influencer tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan status perkara pokok yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Putusan tersebut kemudian dikaitkan dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2026.
Mahkamah Agung menerbitkan hal tersebut sebagai pedoman bagi pengadilan ketika permohonan praperadilan diajukan bersamaan atau setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.
SEMA tersebut diterbitkan dalam konteks berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e, diatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
SEMA kemudian memberikan pedoman mengenai hubungan antara pemeriksaan praperadilan dengan perkara pokok, termasuk untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Menurut ketentuan dalam hal tersebut, perkara pokok tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan meskipun permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa.
Namun, pemeriksaan pokok perkara dilakukan setelah adanya putusan praperadilan.
Sementara itu, apabila permohonan praperadilan diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan, permohonan tersebut tidak menghalangi proses pemeriksaan perkara pokok.
Permohonan tetap dapat diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar tidak dapat diterima.
Kondisi itulah yang kini dihadapi Dokter Tifa.
Setelah permohonan praperadilannya dinyatakan tidak dapat diterima, pemeriksaan perkara pokok tetap berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Abdullah menilai aturan itu seharusnya tidak ditempatkan sebagai dasar yang menentukan putusan majelis hakim.
Menurut dia, surat edaran tersebut merupakan pedoman internal.
Adapun Dokter Tifa sebelumnya juga menyatakan bahwa dakwaan terhadap dirinya telah batal demi hukum.
“Pada 23 Juli 2026 sudah diputuskan bahwa seluruh dakwaan saya batal demi hukum,” kata Dokter Tifa.