DEMOCRAZY.ID — Polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut.
Di tengah proses perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo yang masih berkutat dengan praperadilan berjilid-jilid, Jokowi disebut justru sudah tidak sabar menunggu persidangan memasuki tahap pembuktian.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa sang klien bahkan berkali-kali menanyakan kapan dirinya bisa hadir secara langsung untuk menunjukkan ijazah asli yang selama ini menjadi sumber polemik.
“Pak Jokowi juga sudah berulang kali menanyakan kepada kami kuasa hukumnya, ‘Kapan pembuktiannya? Kapan saya bisa hadir dan menunjukkan ijazah asli saya kepada Majelis Hakim dan juga rakyat Indonesia?'” kata Yakup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus membantah narasi yang beredar di media sosial bahwa Jokowi disebut ragu ataupun takut datang ke persidangan.
Menurut Yakup, pihaknya justru berharap perkara tersebut segera bergerak menuju pokok perkara agar tudingan yang selama ini beredar dapat diuji secara transparan melalui proses hukum.
Yakup memperkirakan tahap pembuktian yang menghadirkan saksi dan barang bukti—termasuk kemungkinan kehadiran Jokowi—paling cepat dapat berlangsung satu pekan setelah agenda penyerahan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa pada 17 September 2026.
“Hal yang paling penting adalah kami dan tentunya terutama Pak Jokowi, klien kami sudah tidak sabar ingin perkara ini cepat dituntaskan. Dan bagaimana dapat dituntaskan? Tentunya dengan masuk ke pokok perkara,” ungkapnya.
“Kalau dari kami penginnya secepat-cepatnya. Namun kalau Majelis Hakim menyatakan 17 September (eksepsi), paling cepat berdasarkan pengalaman kami biasanya satu minggu setelah itu. Tapi kembali lagi, kami tidak mau mendahului keputusan Majelis Hakim,” ujar Yakup.
Yakup juga menyatakan keyakinannya bahwa eksepsi atau perlawanan dari pihak terdakwa akan ditolak oleh majelis hakim, mengingat surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah dibuat secara rinci dan sempurna.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa langkah hukum pidana yang ditempuh oleh Jokowi sejak awal sama sekali bukan bertujuan untuk memenjarakan para terdakwa.
Menurutnya, ada misi lain yang jauh lebih penting untuk dicapai, yakni mengakhiri polemik berkepanjangan terkait keaslian ijazah Jokowi yang terus bergulir di ruang publik dan media sosial.
“Sejak awal tidak ada sama sekali niat untuk memenjarakan orang. Niat Pak Jokowi adalah untuk mengakhiri polemik mengenai ijazah beliau,” ucap Yakup.