Ketika Langkah Baru MK Disorot Publik: Terbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026, Sidang Perkara Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut?

DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan aturan baru untuk menangani permohonan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 yang baru diajukan pada 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026.

PMK tersebut tercatat dalam daftar peraturan resmi MK.

PMK Nomor 1 Tahun 2026 ditandatangani Ketua MK Suhartoyo pada 16 September 2026.

Penerbitan aturan ini berkaitan dengan masuknya permohonan PHPU Pilpres 2024 pada 10 September 2026.

Dalam dokumen tersebut, MK menyatakan tahapan dan jadwal yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024 tidak dapat mengakomodasi penanganan permohonan yang baru masuk pada 2026.

“Bahwa untuk memberikan kepastian mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan pengaturan mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganannya,” dikutip dari bagian menimbang PMK tersebut.

Salah satu poin penting dalam aturan baru itu adalah penegasan bahwa penetapan tahapan persidangan tidak berarti MK telah menentukan sikap mengenai substansi perkara.

Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 1 Tahun 2026 menyatakan penetapan tahapan atau jadwal bersifat prosedural normatif.

Ketentuan tersebut bukan merupakan penilaian atau pendirian MK mengenai kewenangan, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu, objek permohonan maupun pokok permohonan.

“Penilaian mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hukum acara dan dipertimbangkan dalam Putusan atau Ketetapan,” dikutip dari aturan tersebut.

Juru Bicara sekaligus Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan PMK baru diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai tahapan penyelesaian perkara.

“Tanpa ada PMK tahapan perkara tidak dapat diselesaikan sesuai hukum acara PHPU. PMK tahapan PHPU yang lama tidak sesuai lagi waktunya dengan perkara yang baru masuk,” kata Enny.

Perkara Persoalkan Syarat Pendidikan GibranPerkara yang menjadi dasar penerbitan PMK baru tersebut tercatat di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam daftar perkara resmi MK, permohonan tercatat masuk pada 10 September 2026.

Salah satu pemohonnya adalah Denny Indrayana.

Pihak terkait dalam perkara tersebut adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Permohonan tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden, sehingga penetapannya sebagai cawapres pada Pemilu 2024 dinilai cacat hukum.

Selain itu, pemohon meminta pembatalan keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan MPR.

Dalam petitum terakhir, pemohon meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

Sidang Berlanjut 23 SeptemberMK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026.

Agenda berikutnya adalah pemeriksaan persidangan dengan mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu serta keterangan Pihak Terkait.

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Penerbitan PMK Nomor 1 Tahun 2026 menjadi dasar administratif bagi MK untuk menjalankan rangkaian persidangan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026.

Namun, aturan mengenai tahapan persidangan tersebut tidak serta-merta menunjukkan sikap MK terhadap apakah perkara dapat diterima atau bagaimana pokok permohonannya akan diputus.

Hal tersebut tetap akan dinilai MK berdasarkan hukum acara dan dituangkan dalam putusan atau ketetapan.

Artikel terkait lainnya