GEMPAR! Bonatua Silalahi Emosi Pertanyakan Jejak Arsip Ijazah Jokowi 2005-2014: Kok Bisa Hilang Karena Aturan Baru?

DEMOCRAZY.ID — Media sosial kembali diramaikan oleh luapan kekecewaan terkait polemik administrasi pencalonan pejabat publik.

Bonatua Silalahi, pihak yang mengadukan dugaan kejanggalan arsip pencalonan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), secara terbuka meluapkan emosinya usai laporannya tersebut ditolak.

Melalui unggahan di media sosialnya, Bonatua tidak menyangkal bahwa dirinya tersulut emosi usai menjalani sidang di DKPP.

Namun, ia menegaskan kemarahannya bukan semata-mata karena aduannya ditolak, melainkan akibat adanya kejanggalan substansial yang menurutnya belum terjawab secara memuaskan oleh institusi terkait.

Dalam unggahannya, Bonatua mempertanyakan profesionalitas Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia menyoroti temuan berupa fotokopi ijazah terlegalisir tanpa tanggal yang justru lolos sebagai syarat sah pencalonan dari tingkat wali kota, gubernur, hingga presiden.

Berdasarkan penelusurannya, arsip sumber dengan stempel basah untuk pencalonan tahun 2005 dan 2010 bahkan tidak berhasil ditemukan atau ditunjukkan.

“Tahun 2014 malah menimbulkan pertanyaan baru. Ketika Komisioner KIP (Komisi Informasi Pusat) datang langsung melakukan pemeriksaan, fotokopi ijazah terlegalisir stempel basah yang menjadi objek sengketa sama sekali tidak diperlihatkan,” ungkap Bonatua dalam unggahannya, Kamis (27/8/2026).

Kritik Keras soal “Pemutihan Regulatif”

Kekecewaan Bonatua semakin memuncak ketika KPU dinilai berlindung di balik regulasi baru, yakni PKPU Nomor 17 Tahun 2023, untuk menganggap pengelolaan kearsipan mereka sudah sesuai prosedur.

Ia mengkritik keras langkah tersebut dan menyebutnya berisiko menjadi bentuk “pemutihan regulatif”.

Bonatua khawatir aturan baru ini dijadikan tameng logis bahwa dokumen masa lalu yang bermasalah tidak perlu lagi dipersoalkan hanya karena rezim aturannya telah berganti.

Padahal, menurutnya, rekam jejak arsip negara dari periode-periode sebelumnya harus tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jangan sampai pertanyaan ‘Di mana arsip ijazah yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan?’ berubah menjadi ‘Sekarang aturannya sudah berubah, jadi tidak perlu lagi dipersoalkan.’ Itu bukan menyelesaikan masalah,” tegasnya.

Meski menyadari nada bicara dan ekspresi emosionalnya di persidangan dapat menuai kritik, Bonatua meminta publik serta DKPP agar tetap berfokus pada substansi masalah.

Ia mendesak adanya penjelasan logis mengenai alasan legalisasi tanpa tanggal yang bisa lolos seleksi serta kejelasan keberadaan arsip negara tahun 2005, 2010, dan 2014 tersebut.

“Emosi bisa reda. Sidang bisa selesai. Tapi peraturan perundang-undangan tetap harus dipatuhi, dan arsip negara tidak boleh hilang hanya karena regulasinya berganti,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya