HEBOH! Sayembara Berhadiah Rp100 Juta Jika Bisa Buktikan Keaslian Ijazah SMA Gibran

DEMOCRAZY.IDPolemik seputar keabsahan rekam jejak dan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas dan merambah ke babak baru yang sensasional.

Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, secara terbuka melontarkan sayembara berhadiah fantastis senilai Rp100 juta bagi siapa pun yang mampu membuktikan keberadaan ijazah asli pendidikan menengah milik sang wakil presiden.

Sayembara Rp100 Juta: “Tunjukkan Ijazah Asli, Saya Berhenti Minta Mundur!”

Tantangan terbuka tersebut disampaikan oleh Denny Indrayana melalui akun media sosial pribadinya pada Ahad (9/8/2026).

Dalam pernyataan tegasnya, Denny membuat taruhan politik yang cukup tinggi terkait polemik syarat administratif pencalonan yang selama ini disorotnya.

“Jika Mas Wapres bisa menunjukkan ijazah asli SMA/sederajat, saya berhenti meminta Gibran mundur. Sebaliknya, jika Mas Wapres tidak bisa tunjukkan, Gibran wajib legowo mundur,” tulis Denny dalam pesannya.

Sebagai bentuk keseriusannya dalam mencari titik terang atas polemik yang terus bergulir di tengah masyarakat ini, ia lantas menggelontorkan sayembara berhadiah uang tunai bagi pihak mana pun yang memiliki akses dan dapat memamerkan dokumen asli yang dipersoalkan.

“Siapapun yang bisa menunjukkan ijazah asli SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya beri hadiah 100 juta Rupiah,” ujarnya, menegaskan tantangan tersebut.

Soroti Pasal Syarat Pencalonan hingga Polemik Setara SMK

Pernyataan kontroversial ini bukan tanpa dasar. Denny menyoroti bahwa sepanjang pengetahuannya, dokumen ijazah pendidikan tingkat menengah atas atau SMA milik Gibran belum pernah ditunjukkan secara transparan kepada publik, berbeda dengan ijazah tingkat perguruan tinggi (Bachelor of Science) yang sempat diperlihatkan sebelumnya.

Denny juga menyinggung rekam jejak pendidikan Gibran yang pernah mengenyam studi di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Berdasarkan catatan dokumen pemerintah yang pernah beredar, pendidikan grade 12 yang diselesaikan Gibran di institusi tersebut dinilai setara dengan kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia.

Kendati demikian, bagi seorang pakar hukum tata negara, pemenuhan syarat formil ini menjadi krusial.

Denny merujuk pada ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang secara eksplisit mewajibkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK, atau sekolah sederajat.

Ia juga mengaitkannya dengan potensi konsekuensi hukum terkait ketentuan pemberhentian presiden atau wakil presiden apabila di kemudian hari terbukti tidak lagi memenuhi syarat pencalonan.

Melalui lembaran sayembara berhadiah Rp100 juta dan salam bertajuk “Salam Integritas!”, Denny Indrayana kini melempar bola panas ke hadapan publik dan lingkaran istana, menunggu apakah ada pihak yang berani maju membuktikan keaslian dokumen pendidikan sang wakil presiden.

Artikel terkait lainnya