DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara Fritz Edward Siregar menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak bisa memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara sepihak.
Pernyataan itu disampaikan Fritz di tengah derasnya desakan sejumlah pihak agar Gibran mundur dari jabatannya.
Menurut Fritz, pemberhentian presiden maupun wakil presiden sudah memiliki mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.
Tekanan politik ataupun opini publik tidak bisa menjadi dasar untuk mencopot wakil presiden.
“Presiden tidak berada dalam rangkaian kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden. Keduanya dipilih bersama oleh rakyat, sehingga Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memecat wakilnya,” kata Fritz melalui akun Instagram pribadinya @fritzsiregar, dikutip Kamis (13/8/2026).
Fritz menjelaskan, presiden dan wakil presiden merupakan satu pasangan yang dipilih langsung oleh rakyat.
Karena itu, hubungan keduanya bukan seperti atasan dan bawahan dalam struktur pemerintahan.
Dengan demikian, menurut dia, Prabowo tidak memiliki kewenangan untuk mencopot Gibran hanya berdasarkan keputusan pribadi.
Fritz juga menyoroti penggunaan Pasal 7A UUD 1945 yang kerap dikaitkan dengan tuntutan pemberhentian Gibran.
Pasal tersebut mengatur bahwa presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
Namun, Fritz menilai ketentuan mengenai tidak lagi memenuhi syarat tidak bisa digunakan secara retroaktif untuk membatalkan proses pencalonan yang sebelumnya sudah berlangsung melalui mekanisme hukum.
“Pasal itu berlaku untuk kondisi pada saat menjabat, bukan mekanisme banding retroaktif untuk membatalkan sengketa pencalonan,” ujarnya.
Ia menilai persoalan mengenai proses pencalonan harus ditempatkan dalam mekanisme hukum yang sesuai.
Termasuk sengketa pencalonan dan hasil Pilpres 2024 yang sebelumnya telah melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Fritz turut menyinggung kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Fritz, putusan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, khususnya pertimbangan hukum angka 3.13.2 dan 3.13.3.
Dalam pertimbangan tersebut, Fritz menyebut MK menegaskan prinsip res judicata pro veritate habetur. Artinya, putusan pengadilan harus dianggap benar dan memiliki kekuatan mengikat.
“Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan asas res judicata pro veritate habetur, bahwa Putusan 90 secara de jure tetap sah, mengikat, dan tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk mematuhinya,” kata Fritz.
Karena itu, dia menilai ketidakpuasan terhadap Putusan MK tidak otomatis dapat dijadikan alasan untuk memberhentikan Gibran sebagai wakil presiden.
Fritz mengingatkan pemberhentian presiden dan wakil presiden atau impeachment memiliki prosedur konstitusional yang tidak sederhana.
Proses tersebut tidak bisa dilakukan hanya melalui kampanye publik, tekanan politik, maupun desakan agar presiden atau wakil presiden mengundurkan diri.
Mekanismenya melibatkan DPR dan Mahkamah Konstitusi sebelum keputusan akhir diambil sesuai ketentuan UUD 1945.
“Bagi kita pengajar hukum tata negara, kita sama-sama pernah belajar bahwa proses impeachment, pemakzulan, bukanlah sesuatu yang gampang untuk dilakukan,” ujar Fritz.
Fritz juga mengaitkan mekanisme tersebut dengan pengalaman pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Menurutnya, pengalaman ketatanegaraan tersebut menjadi pelajaran bahwa pemberhentian presiden maupun wakil presiden harus dilakukan melalui koridor konstitusi, bukan semata-mata berdasarkan tekanan politik atau opini yang berkembang di masyarakat.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga