Bukan Ijazah, Gibran Cuma Punya ‘Sertifikat Kehadiran’ UTS Insearch, Anak Buah Ibu Mega: Semua Proses Super Cepat dan Diakali!

DEMOCRAZY.ID – Fakta persidangan yang terungkap pada sidang gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, menarik perhatian sejumlah pihak.

Para pihak yang memberi respons tersebut menyimpulkan bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah setara SMA sederajat, termasuk dari UTS Insearch sebagaimana yang diklaim selama ini.

Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, termasuk yang berpandangan bahwa wapres tersebut tidak memiliki ijazah SMA.

“Terbongkar Gibran tidak punya ijazah tamat setara SMA dari UTS Insert. Semua proses super cepat dan diakali,” kata Guntur Romli.

Dia menjelaskan, sidang Mahkamah Konstitusi pada Jumat (2/10/2026) membuka tabir yang lama ditutup rapat-rapat.

“Di hadapan Majelis Hakim, tim penilai Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, mengakui tidak ada ijazah Gibran dari UTS Insert. Tidak ada award certificate, tidak ada diploma, yang ada hanya certificate of attendance,” kata Guntur Romli.

Dengan hanya berbekal sertifikat berupa keterangan hadir dan bukan keterangan lulus, Guntur Romli lantas mempertanyakan dari mana klaim bahwa Gibran telah tamat setara SMA sederajat.

“Lalu dari mana tamatnya? Jawaban kementerian dibaca dari transkrip nilai. Sejak kapan transkrip menggantikan ijazah?” kata Guntur Romli.

Lebih lanjut disebutkan bahwa definisi yang dibacakan Dirjen Gogot Suharwoto sendiri jelas menyebut bahwa yang disetarakan adalah ijazah, sertifikat, atau diploma.

Objeknya tidak ada tapi surat keterangannya tetap dipaksa terbit.

Terbitnya pun ajaib, permohonan diajukan daring 6 Agustus 2019, surat keterangan pun terbit 6 Agustus 2019.

“Verifikasi, penilaian tim, hingga tanda tangan tuntas hanya dalam satu hari. Padahal ini satu permohonan dari UTS Inserts yang pernah ditangani. Kasus pertama, dokumen paling minim, proses paling kilat semua demi Gibran,” tandas Guntur Romli.

Lebih lanjut dia menyebut, atase pendidikan KBRI Singapura dan Camberra pun sama-sama tak punya arsip pendidikan Gibran.

Soal Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang membebaskan lulusan luar negeri dari kewajiban menyerahkan bukti tamat SLTA atau sederajat, mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menyebutnya lahir dari masukan kementerian.

Namun kementerian sendiri membantah pengakuan tersebut dan menyebut tak punya informasi soal itu.

“Lalu siapa yang mengusulkan? Apa Hasyim Asy’ari mengarang alias berbohong?” tanya Guntur Romli.

Lebih jauh dia menyoroti penegasan Kemendikdasmen bahwa surat penyetaraan bukan pernyataan lulus.

Padahal undang-undang mensyaratkan syarat minimal tamat SMA atau sederajat.

“Jika suratnya bukan bukti lulus dan dasarnya bukan bukti lulus, dengan apa syarat itu dipenuhi? Kini kunci ada di tangan Mahkamah Konstitusi. Apakah konstitusi harus tunduk pada selembar surat keterangan yang terbit dalam sehari tanpa bukti ijazah lulusan sederajat SMA di luar negeri, tanpa semua aturan dibuat super cepat, tidak sampai sehari, dan diakal-akali hanya demi Gibran” tandas Guntur Romli.

Artikel terkait lainnya