DEMOCRAZY.ID — Akademisi lintas budaya, Ali Syarief, melontarkan pandangan kontroversial terkait polemik dokumen akademik mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Ali, perdebatan panjang mengenai dugaan ijazah palsu sarjana strata satu (S-1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kini bermuara pada satu kesimpulan bahwa dokumen tersebut praktis tidak pernah ditunjukkan ke ruang publik.
Melalui unggahan di akun X (Twitter) pribadinya, dikutip Kamis (13/8/2026), Ali menilai bahwa persoalan ini telah bergeser dari sekadar sengketa administratif dokumen menuju ranah penegakan hukum yang serius.
“Membuka kepada publik persoalan ijazah Jokowi – akhirnya dapat disimpulkan ‘ijazah S1 Jokowi’ tidak ada. Yang kemudian menjadi persoalan adalah ‘urusan penegakan hukum’,” tulis Ali.
Ia mendasarkan kesimpulan tersebut pada ketiadaan rekam jejak di mana Jokowi menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka kepada publik dari institusi pendidikan tinggi yang selama ini menjadi almamaternya.
“Kesimpulan itu didapat karena ‘Jokowi tidak pernah mau menunjukkan ijazah S1 dari lembaga yang, padahal, membanggakan/prestise’,” tandasnya.
Membuka kepada publik persoalan ijazah Jokowi – akhirnya dapat disimpulkan “ijazah S1 Jokowi” tidak ada. Yang kemudian menjadi persoalan adalah “urusan penegakan hukum”.
Kesimpulan itu didapat karena “Jokowi tidak pernah mau menunjukkan ijazah S1 dari lembaga yang, padahal,…
— Ali Syarief – アリ・シャリーフ (@alisyarief) August 12, 2026
Menanggapi berbagai tudingan dan polemik yang terus bergulir, pihak Jokowi sebelumnya telah memberikan respons tegas.
Dalam keterangannya di Solo pada Rabu (12/8/2026), Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir secara langsung di muka persidangan guna mengakhiri perdebatan panjang ini.
Ia memastikan akan membawa serta seluruh dokumen pendidikan aslinya, mulai dari tingkat dasar hingga ijazah sarjana yang saat ini berada di kejaksaan, sebagai bagian dari pembuktian formal.
“Hadir, sudah saya sampaikan, saya akan hadir membawa ijazah SD, SMP, SMA, dan nanti yang S1 yang sekarang di kejaksaan, semuanya akan kita tunjukkan,” tegas Jokowi.
“Ini sudah masuk pokok perkara kok di persidangan, ya kita ikuti proses hukum yang ada,” imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa seluruh proses penyerahan, pemeriksaan, dan pengujian keaslian dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dibuka secara terang-terangan di persidangan sesuai dengan agenda pembuktian yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.