Ogah Campuri Urusan Jokowi dan Keluarganya, PDIP Tegaskan: Kami Tak Suka Berurusan dengan ‘Barang Bekas’!

DEMOCRAZY.ID — DPP PDI Perjuangan (PDIP) melayangkan penyataan menohok yang menelanjangi habis harkat dan martabat mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di panggung politik nasional.

Partai berlambang banteng moncong putih tersebut secara terbuka menolak dikait-kaitkan dengan berbagai skandal yang menjerat trah Istana Solo, seraya melabeli masalah keluarga Jokowi sebagai urusan “barang bekas” yang tak lagi sudi disentuh oleh partai.

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus membantah keras tuduhan murahan relawan loyalis yang mengklaim PDIP sebagai dalang di balik maraknya pembongkaran skandal ijazah maupun pengguliran Hak Angket pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Deddy Sitorus: Kami Tak Suka Berurusan dengan Barang Bekas!

Deddy Sitorus menegaskan bahwa PDIP tidak memiliki niat, waktu, apalagi kepentingan politik untuk mengurusi manuver dinasti politik yang telah kehilangan legitimasi moral tersebut.

Ia melayangkan peringatan keras bahwa jika PDIP benar-benar mengerahkan mesin dan infrastruktur politiknya untuk mengerjai Jokowi, maka kehancuran reputasi keluarga Solo itu dipastikan terjadi jauh lebih cepat dan menyakitkan.

“Saya tegaskan bahwa kami tak pernah turut campur urusan Jokowi. Kalau kita melakukan itu, mungkin mereka sudah terpuruk lebih jauh dan lebih cepat! Berdoa saja agar tetap seperti itu karena kami tidak suka berurusan dengan barang bekas. Jokowi dan lain-lain sudah lama end, jadi tidak usah dikait-kaitkan,” tegas Deddy Sitorus, Senin (26/10/2026).

Pernyataan tajam ini mempertegas bahwa posisi Jokowi yang dulunya dielu-elukan sebagai kader emas kini telah terdegradasi sepenuhnya menjadi sampah politik di mata internal PDIP pasca-pembelotan di Pilpres 2024.

Tudingan Dangkal Relawan Gibran Dilibas Realitas Pemakzulan

Pernyataan keras PDIP ini sekaligus melibas tuduhan Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan.

Andi sebelumnya menuding bahwa fungsi pengawasan (checks and balances) dan desakan Hak Angket yang disuarakan parlemen merupakan bentuk kebencian personal PDIP terhadap Jokowi dan Gibran.

“Kita paham kalau kita bicara mereka pasti sangat membenci Pak Jokowi dan Mas Gibran,” celoteh Andi Azwan membela majikannya.

Namun, narasi defensif relawan tersebut terbukti mentah.

Desakan pemakzulan Gibran bukan lahir dari dendam personal, melainkan murni akibat sengkarut cacat administrasi, manipulasi kualifikasi pendidikan, serta vonis etik di MK yang terus membayangi legalitas kursi wakil presiden.

Terjepit Gugatan PTUN: Kubu Gibran Pasrah Pamer Ijazah

Kepanikan di lingkaran Istana Solo kian tak tertutup setelah kubu Gibran terdesak untuk menyerahkan pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, membeberkan bahwa pihaknya terpaksa mengajukan diri sebagai tergugat intervensi sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 guna menghadapi gugatan pegiat pendidikan Mercy Sihombing.

“Sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa dalam proses persidangan bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau intervensi,” kata Rullyandi.

Langkah pasrah kubu Gibran yang berjanji akan memperlihatkan ijazah SMP, SMA, hingga S1 di hadapan hakim PTUN menjadi bukti nyata betapa terjepitnya posisi hukum mereka.

Penegasan PDIP yang menganggap dinasti Jokowi sebagai “barang bekas” kian mempercepat isolasi politik terhadap Gibran, membuka jalan lebar bagi DPR RI untuk mengeksekusi Pemakzulan demi membersihkan marwah kepemimpinan nasional!

Artikel terkait lainnya