Sorot Persidangan Ijazah, dr. Tifa Sentil Saksi Jokowi: Ada yang Tak Diundang dan Ada yang ‘Gaib’!

DEMOCRAZY.ID — Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait skandal ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang menjerat dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) kian menelanjangi kejanggalan proses peradilan.

Dalam paparan tajamnya, dr. Tifa membongkar manuver Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terkesan tebang pilih dan sengaja menyembunyikan saksi-saksi kunci, termasuk pelapor utama serta figur-figur loyalis Istana Solo.

dr. Tifa menelanjangi dalih JPU yang berulang kali berlindung di balik KUHAP dengan mengklaim memiliki hak prerogatif untuk menentukan saksi yang dihadirkan di muka persidangan.

Skenario Manipulatif JPU: Urutan Saksi Diloncati dan Penanganan “Saksi Gaib”

Berbicara dalam program Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV, dr. Tifa membeberkan bukti faktual bahwa pola pemanggilan saksi oleh JPU sebenarnya dilakukan secara berurutan sesuai daftar berkas perkara, namun secara sengaja meloncati nama-nama krusial.

Berdasarkan daftar resmi, nama nomor satu adalah Joko Widodo selaku pelapor yang hingga kini belum juga dihadirkan.

Saksi nomor dua hingga empat sudah dipanggil.

Namun, nama nomor lima yaitu Kompol Syarif (ajudan Jokowi) mendadak diloncati dan tidak diundang.

Kejanggalan berlanjut pada nama nomor sepuluh, yakni Ketua Umum Relawan Solmet Silfester Matutina, yang juga menghilang dari daftar pemanggilan.

“Mereka urut aja. Memang ada yang diloncatin,” tegas dr. Tifa.

Ia bahkan melabeli Silfester Matutina sebagai sosok “gaib” karena keberadaannya yang mendadak lenyap dan tidak pernah dimunculkan JPU untuk mempertanggungjawabkan tuduhannya di persidangan.

Kejahatan Prosedural: Belasan Saksi Diperiksa Tanpa Pernah Melihat Ijazah Asli Jokowi

dr. Tifa menyoroti pelanggaran mendasar dalam penanganan perkara ini yang berstatus delik aduan absolut.

Menurutnya, secara hukum tata cara peradilan, pelapor utama (Jokowi) wajib diperiksa terlebih dahulu sebelum saksi-saksi lain dimintai keterangan untuk membuktikan fakta material awal.

Ia menggambarkan analogi sederhana: jika seseorang melaporkan kehilangan sepeda motor, maka pelapor harus diperiksa terlebih dahulu mengenai warna, plat nomor, dan kepemilikan fisik motor tersebut sebelum saksi-saksi menerangkan dugaan pencurian.

Namun yang terjadi justru sirkus hukum.

Hingga persidangan keempat, sebanyak 11 saksi telah diperiksa oleh majelis hakim, dan secara mengejutkan seluruh saksi tersebut kompak mengaku belum pernah melihat wujud fisik ijazah asli Jokowi.

Lebih parah lagi, JPU secara terbuka mengakui belum pernah menyurati atau memanggil Jokowi untuk hadir.

Adukan Kejanggalan ke KY dan Siapkan Uji Materi KUHAP ke MK

Mendapati persidangan yang dinilai sarat rekayasa dan intimidasi hukum tersebut, dr.

Tifa mengonfirmasi bahwa tim penasihat hukumnya telah resmi mengadukan kejanggalan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan segera melaporkan tindakan JPU ke Komisi Kejaksaan.

Tak berhenti di situ, pihaknya juga berencana mengajukan uji materi (judicial review) pasal kewenangan JPU dalam KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna menghentikan kesewenang-wenangan jaksa yang menggunakan aturan hukum untuk melindungi pelapor utama dari kewajiban membuktikan keaslian dokumennya.

Sirkus persidangan ini semakin mempertegas ketakutan rezim untuk membuktikan keaslian fisik ijazah Jokowi di hadapan hukum yang terbuka dan independen!

Artikel terkait lainnya