DEMOCRAZY.ID — Ekalasi persidangan sengketa administrasi ijazah fiktif Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak penentuan.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tergugat intervensi melalui putusan sela majelis hakim, pihak Gibran akhirnya terdesak untuk berjanji memperlihatkan wujud fisik dokumen ijazah jenjang SMP, SMA, hingga S1 di hadapan persidangan yang terbuka untuk umum.
Langkah panik ini diambil usai gugatan pegiat pendidikan Mercy Sihombing yang menyeret Kementerian Pendidikan bergulir panas, memaksa tim hukum Gibran untuk tidak lagi bisa bersembunyi di balik benteng narasi opini media.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, mengonfirmasi bahwa pihaknya resmi masuk dalam pusaran sengketa PTUN dengan memanfaatkan mekanisme intervensi sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Menghadapi tuntutan pembuktian administrasi, Rullyandi berjanji akan menyerahkan seluruh lembar dokumen pendidikan Gibran saat agenda pembuktian di muka hakim.
“Semua ijazah Gibran dari SMP, SMA, hingga S1 akan kita perlihatkan di hadapan majelis hakim nanti,” ujar Rullyandi saat dikutip dari Kompas TV, Senin (26/10/2026).
Janji ini dipandang publik sebagai ujian krusial, mengingat klaim riwayat sekolah Gibran di Singapura sebelumnya telah dilucuti secara akademis oleh Prof.
Sulfikar Amir yang membuktikan kualifikasinya tak setara SMA formal.
Dalam upayanya membangun benteng pertahanan, Rullyandi berdalih bahwa verifikasi berkas pencalonan Gibran sebenarnya sudah rampung saat proses pendaftaran Pilpres 2024 di KPU serta telah diuji dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia merujuk pada halaman 895 pertimbangan hukum putusan sengketa Pilpres 2024 yang mengklaim tindakan verifikasi KPU sudah sah.
“Ini kan sudah melalui proses di dalam verifikasi waktu itu pada saat pencalonan, pendaftaran, hingga juga waktu MK menyidangkan perkara putusan Pilpres 2024 itu kan sudah clear,” klaim Rullyandi.
Ia juga menyinggung penolakan MK atas permohonan Denny Indrayana terdahulu yang meminta Gibran dijadikan pihak dalam persidangan MK sebagai alasan untuk mengklaim keabsahan pendaftaran kliennya.
Dali-dalih hukum yang disodorkan kubu Gibran dinilai para pengamat sebagai kepanikan tertutup.
Pengujian di PTUN menjadi gelanggang independen yang tidak bisa lagi diintervensi oleh pembelaan retoris, sebab majelis hakim akan melakukan pemeriksaan keabsahan fisik, stempel verifikasi, serta kesetaraan kualifikasi hukum atas lembar ijazah yang diserahkan.
Gugatan Mercy Sihombing yang menembus benteng birokrasi ini menjadi pintu masuk utama untuk menguji apakah janji memperlihatkan ijazah SMP, SMA, dan S1 tersebut benar-benar wujud dokumen asli yang sah, atau sekadar taktik mengulur waktu di tengah derasnya arus pemakzulan DPR RI!