Beri Tenggat Waktu 7 Hari, Forum BEM se-DIY Desak Gibran Segera Tanggalkan Jabatan Wapres!

DEMOCRAZY.ID – Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM se-DIY) mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan dalam pencalonannya.

Desakan tersebut disampaikan dalam pernyataan pers bertajuk “#RepublikKoruptor: Bangun Persatuan, Rebut Daulat Rakyat” yang diterbitkan di Yogyakarta pada Senin (12/10/2026).

Forum BEM se-DIY juga memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam agar tuntutan mereka ditindaklanjuti.

Apabila tidak direspons, mereka menyatakan akan menganggap Gibran telah diberhentikan dari jabatan wakil presiden.

Pernyataan tersebut merupakan sikap politik Forum BEM se-DIY.

Adapun pemberhentian wakil presiden secara konstitusional harus melalui mekanisme dan kewenangan lembaga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Dalam pernyataan persnya, Forum BEM se-DIY menyoroti putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

Mereka menilai temuan yang dicantumkan dalam putusan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh lembaga negara yang berwenang.

Forum BEM se-DIY mengutip bagian putusan yang menyebutkan bahwa MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Mereka juga menyoroti pertimbangan MK mengenai proses verifikasi persyaratan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dalam pernyataan tersebut, Forum BEM se-DIY mengutip penilaian MK bahwa KPU dinilai mengabaikan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam memverifikasi berkas persyaratan calon.

“Atas dasar itu, Forum BEM se-DIY menilai terdapat persoalan hukum dan konstitusional yang perlu diperiksa lebih lanjut. Mereka mempertanyakan konsekuensi hukum dari temuan MK, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta langkah yang semestinya diambil oleh lembaga negara,” kata Koordinator Umum Forum BEM DIY, Faturahman Djaguna di hall kampus 4 Universitas Ahmad Dahlan, DIY, Senin (12/10/2026).

Forum BEM se-DIY menegaskan bahwa putusan tersebut tidak boleh berhenti menjadi bahan perdebatan politik di kalangan elite.

Faturahman meminta tindak lanjut melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan yang berlaku.

Desak DPR Bentuk Pansus dan Evaluasi KPU

Selain mendesak Gibran mengundurkan diri, Forum BEM se-DIY menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPR RI, MPR, pemerintah, dan lembaga penegak hukum.

“Kami mendesak seluruh ketua umum partai politik menginstruksikan kadernya di DPR RI untuk membentuk panitia khusus (pansus) hak angket guna menindaklanjuti temuan MK,” kata Sekjen Forum BEM DIY, Muhammad Ilham.

Ilham meminta persoalan tersebut diperiksa melalui berbagai mekanisme yang relevan, termasuk aspek pidana, etik, dan politik ketatanegaraan.

Mereka juga mendesak DPR RI, MPR, serta lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan persyaratan pendidikan Gibran secara terbuka.

Di sisi penyelenggaraan pemilu, Forum BEM se-DIY meminta Presiden dan DPR RI memberhentikan seluruh komisioner KPU RI.

Ilham juga mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa pengaduan yang telah diterima dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap seluruh komisioner KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Forum tersebut turut meminta Kepolisian RI melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam terhadap dugaan tindak pidana yang mereka kaitkan dengan persoalan tersebut, termasuk mengungkap pihak-pihak yang dinilai terlibat.

“Kami menolak pencalonan kembali komisioner KPU dan Bawaslu yang dinilai tidak objektif. Selain itu, Komisi II DPR RI dan tim seleksi diminta menjadikan rekam jejak etik serta kecermatan sebagai pertimbangan utama dalam seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2027–2032,” ujarnya.

Minta Dokumen Penyetaraan Pendidikan Dibuka

Tuntutan lainnya ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Forum BEM se-DIY meminta kementerian tersebut membuka dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran kepada publik melalui situs resmi dan media nasional.

“Kami khusus meminta pengusutan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang mereka kaitkan dengan penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJKLN/2019,” kata Ilham.

Tuntutan tersebut disampaikan sebagai bagian dari desakan agar proses administrasi dan dasar penerbitan dokumen pendidikan yang dipersoalkan dapat diperiksa secara transparan.

Forum BEM se-DIY menekankan bahwa langkah tindak lanjut perlu dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan hukum masing-masing lembaga, bukan semata-mata berdasarkan perdebatan politik.

Singgung Karhutla, Bencana, dan Pelanggaran HAM

Dalam pernyataan yang sama, Forum BEM se-DIY turut menyoroti sejumlah persoalan lain yang dinilai belum memperoleh penanganan memadai dari pemerintah.

Persoalan tersebut meliputi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Maluku Utara, banjir serta bencana di Sumatera dan Nusa Tenggara Timur, deforestasi di Papua, pencemaran lingkungan laut, hingga dugaan perampasan ruang hidup masyarakat.

Mereka juga mempertanyakan perkembangan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Forum BEM se-DIY menilai berbagai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah di tengah tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Mereka mengkritik prioritas pemerintah yang, menurut penilaian mereka, lebih banyak diarahkan pada peresmian proyek hilirisasi, penguasaan lahan, pembentukan lembaga, serta kegiatan pencitraan politik.

Atas berbagai persoalan tersebut, Forum BEM se-DIY menyerukan persatuan gerakan mahasiswa dan masyarakat untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat serta mendorong penyelesaian persoalan kebangsaan melalui jalur konstitusional.

Mereka menyatakan akan terus menyuarakan tuntutan apabila persoalan yang diangkat tidak memperoleh tindak lanjut dari lembaga terkait.

Dalam penutup pernyataan persnya, Forum BEM se-DIY menegaskan bahwa gerakan mahasiswa harus menjadi bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan pelaksanaan konstitusi.

Mereka pun menyerukan konsolidasi gerakan rakyat dengan slogan “Bangun Persatuan, Rebut Daulat Rakyat”.

Pernyataan tersebut ditandatangani atas nama Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta di Yogyakarta, Senin (12/10/2026).

Artikel terkait lainnya