Ahmad Khozinuddin: ‘Pemakzulan Gibran’ Tidak Harus Satu Paket Dengan Prabowo!

DEMOCRAZY.ID – Praktisi hukum, Ahmad Khozinuddin, menguliti strategi politik yang diduga dimainkan kubu Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi wacana pemakzulan Wakil Presiden RI tersebut.

Ahmad menilai, kubu Gibran berupaya mengaitkan persoalan yang membelit putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi itu dengan Presiden Prabowo Subianto.

Langkah tersebut, menurutnya, berpotensi membuat Prabowo ikut terseret apabila proses pemakzulan Gibran terus bergulir.

Padahal, Ahmad melihat, persoalan yang diperdebatkan menyangkut pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden, khususnya terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pencalonannya.

“Yang bermasalah Gibran, karena tak punya ijazah SMA, tidak pula punya ijazah MA, SMK, atau MK. Satu-satunya modal Gibran maju Pilpres adalah Suket (Surat Keterangan Penyetaraan SMA/SMK),” ujar Ahmad, Minggu (11/10/2026).

Ahmad Khozinuddin Persoalkan Suket Gibran

Dikatakan Ahmad, persoalan utama terletak pada dasar penerbitan Suket penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran.

Menurut dia, surat tersebut bermasalah karena tidak didasarkan pada ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma dari lembaga pendidikan luar negeri.

Ia merujuk Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang, menurut penafsirannya, membatasi objek penyetaraan pada tiga jenis dokumen tersebut.

“Masalahnya, suket tersebut bodong. Karena tidak ada dasar ijazah, sertifikat kelulusan atau diploma dari luar negeri, yang dijadikan dasar penyetaraan,” tukasnya.

Ahmad juga mempersoalkan penggunaan sertifikat kehadiran atau Certificate of Attendance sebagai dokumen yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran.

Ia menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mempertimbangkan bahwa sertifikat kehadiran bukan merupakan bukti kelulusan.

Atas dasar itu, Ahmad menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Sebut Kubu Gibran Berupaya Melibatkan Prabowo

Ahmad menduga, upaya mengaitkan Prabowo dengan isu pemakzulan merupakan strategi untuk memperoleh perlindungan politik bagi Gibran.

Kata dia, kubu Gibran tidak memiliki cukup dasar untuk mempertahankan legalitas pencalonan wakil presiden tersebut sehingga berupaya membawa persoalan itu ke ranah politik yang lebih luas.

“Karena tak punya dalil untuk mempertahankan legalitas Gibran, kubu Solo panik. 9 hakim MK dilaporkan. Sementara isu pemakzulan, ditarik ke arah Paslon, yakni berkonsekuensi ke Prabowo,” jelasnya.

Ia kemudian mengemukakan dugaan bahwa Gibran berupaya berlindung di balik posisi Prabowo sebagai presiden sekaligus pasangan politiknya dalam Pilpres 2024.

“Atau, kubu Gibran menggunakan strategi bergelantung ke punggung Prabowo. Dengan harapan, Prabowo menolong dan melindungi Gibran,” kata Ahmad.

Ia juga menilai, pengaitan pemakzulan Gibran dengan Prabowo dapat digunakan untuk membangun argumen bahwa keduanya merupakan satu pasangan calon dalam pemilihan presiden.

Namun, Ahmad menegaskan bahwa persoalan pemenuhan syarat pendidikan yang ia persoalkan hanya berkaitan dengan Gibran.

“Padahal, yang bermasalah hanya Gibran. Yang tidak punya ijazah SMA hanya Gibran. Yang Suketnya bodong, juga hanya Gibran,” tegasnya.

Pemakzulan Wapres Tidak Harus Satu Paket dengan Presiden

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa ketentuan pemakzulan dalam konstitusi tidak mengharuskan presiden dan wakil presiden diberhentikan secara bersamaan.

Ia merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran hukum yang dimaksud antara lain pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, serta perbuatan tercela.

Berdasarkan ketentuan itu, Ahmad berpandangan bahwa proses pemberhentian wakil presiden dapat berjalan tanpa harus menjadikan presiden sebagai pihak yang ikut dimakzulkan.

Ia juga menyinggung Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil presiden.

Pasal tersebut menyatakan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

“Artinya, setelah DPR satu suara dalam proses HMP (Hak Menyatakan Pendapat) dan berkesimpulan bahwa Gibran telah melanggar konstitusi karena terbukti tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan putusan MK, tugas MPR ada dua pertama, memakzulkan Gibran. Kedua, memilih dan menetapkan Wapres pengganti,” imbuhnya.

Tim Advokasi Fokus Pemberhentian Gibran

Ahmad menyatakan, pihaknya bersama Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa memilih memusatkan perhatian pada upaya pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.

Ia menyebut, pihaknya tidak ingin terlibat dalam kepentingan politik terkait siapa yang nantinya akan menggantikan Gibran apabila terjadi kekosongan jabatan.

“Kami di Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa berfokus pada pemberhentian Gibran,” terangnya.

Menurut Ahmad, persoalan Suket penyetaraan pendidikan yang dikaitkannya dengan pertimbangan MK telah menimbulkan persoalan etika, moral, dan integritas yang perlu ditindaklanjuti.

“Putusan MK soal Suket sangat mempermalukan Gibran, karena itu jabatan Wapres harus segera ditanggalkan. Agar bangsa ini tidak ikut dipermalukan,” katanya.

Ia menambahkan, Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa bersama organisasi kemasyarakatan Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) dan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) tidak menempatkan kepentingan politik mengenai sosok pengganti Gibran sebagai tujuan utama.

“Kami bersama Ormas Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) dan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) tidak ingin masuk pada kepentingan politik siapa Wapres pengganti Gibran,” lanjutnya.

Ahmad menegaskan, fokus mereka adalah persoalan yang dinilai berkaitan dengan etika, moral, dan integritas bangsa.

“Kepentingan kani fokus pada politik kebangsaan, untuk memastikan aib terkait etika, moral dan integritas akibat suket Gibran yang dijelaskan MK, tidak menodai bangsa. Tidak menjadi aib bangsa,” tandasnya.

Karena itu, Ahmad kembali mendesak agar persoalan tersebut dibatasi pada Gibran dan tidak dikaitkan dengan Prabowo.

“Karena itulah aib itu harus dibatasi hanya terhadap Gibran, dan karenanya Gibran harus segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia,” kuncinya.

Artikel terkait lainnya