DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai Denny Indrayana dan rekan-rekannya memperoleh tiga hal penting dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menyoroti kesempatan para pemohon untuk menjalani pemeriksaan persidangan, pertimbangan MK mengenai bukti dokumen pendidikan Gibran, serta amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, bukan ditolak.
“MK bisa ditembus untuk memeriksa pokok perkara, tidak melalui dismissal process, itu sudah menang, satu. Bahwa MK menguliti proses pelanggaran itu, bahwa ijazah itu tidak ada, yang disetarakan tidak ada, kamu sudah menang kedua. Bahwa kemudian ini dinyatakan tidak dapat diterima, itu kemenangan ketiga karena seharusnya ditolak,” jelas Mahfud, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Penilaian tersebut merupakan interpretasi Mahfud terhadap hasil persidangan.
Secara resmi, MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Mahfud mengatakan, sejak awal dirinya bersama pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar telah berpandangan bahwa diskualifikasi tidak tepat dilakukan setelah proses pemilihan selesai dan pasangan terpilih dilantik.
Menurut Mahfud, jika status seorang pejabat terpilih masih dapat dibatalkan setelah pelantikan melalui pencarian alasan yang muncul belakangan, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam sistem ketatanegaraan.
“Bisa saja besok atau lusa orang terpilih, lalu orang cari-cari alasan. Misalnya aturan foto ijazah tidak boleh pakai kacamata. Kok kacamata, misalnya, didiskualifikasi lagi, enggak boleh. Sudah selesai,” jelasnya.
Atas dasar itu, Mahfud menilai persoalan persyaratan pendidikan Gibran perlu ditindaklanjuti melalui jalur hukum dan politik yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga, bukan dengan langsung membatalkan hasil pemilihan melalui perkara yang diajukan tersebut.
“Ini diserahkan ke politik. Sehingga saya katakan Mas Denny enggak boleh diskualifikasi itu. Itu ketatanegaraan enggak bagus. Tetapi kita biarin Denny begitu. Tetapi kita arahkan ada deklarasi. Deklaratur putusannya, bukan kondemnatur,” lanjutnya.
Mahfud Jelaskan Perbedaan Putusan Deklaratur dan KondemnatorMahfud menjelaskan bahwa putusan deklaratur merupakan putusan yang menyatakan atau menegaskan suatu keadaan hukum.
Sementara itu, putusan kondemnator berisi penghukuman atau perintah untuk melakukan maupun tidak melakukan sesuatu.
Dalam konteks perkara Gibran, Mahfud berpandangan bahwa persoalan dokumen pendidikan dapat dinyatakan dalam putusan, sedangkan tindak lanjutnya ditempuh melalui mekanisme lain yang berwenang.
“Diskualifikasi itu kan kondemnatur. Kalau deklaratur, pernyataan saja, tapi tidak mengubah apa pun. Nah, yang mengubah proses lain. Itu kan bisa ke PTUN, bisa pidana,” tandasnya.
Pandangan tersebut merupakan penjelasan Mahfud mengenai bentuk putusan dan kemungkinan jalur hukum lanjutan.
Pernyataannya tidak berarti bahwa gugatan ke pengadilan tata usaha negara atau laporan pidana otomatis dapat mengubah status jabatan wakil presiden.
Setiap proses tetap bergantung pada kewenangan lembaga, dasar hukum, serta syarat pengajuan yang berlaku.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, majelis juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui permohonan tersebut.
MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir setelah ia dilantik pada 20 Oktober 2024.
Putusan itu perlu dibaca secara utuh. Pernyataan MK mengenai bukti yang tidak ditemukan dalam persidangan tidak sama dengan penetapan bahwa seluruh tuduhan pemohon terbukti.
Amar permohonan tidak dapat diterima berkaitan dengan persoalan kedudukan hukum pemohon dan batas penyelesaian perkara yang diajukan.
Denny Indrayana, salah satu pemohon dalam perkara tersebut, juga menekankan perbedaan antara permohonan yang tidak dapat diterima dan permohonan yang ditolak.
Menurut Denny, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024 sehingga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara itu.
Denny kemudian menguraikan sejumlah kemungkinan tindak lanjut, mulai dari desakan agar Gibran mengundurkan diri, mendorong proses pemakzulan melalui mekanisme konstitusional, hingga melaporkan dugaan pelanggaran kepada lembaga yang berwenang.
Ia juga mengapresiasi kesempatan yang diberikan MK untuk memeriksa permohonan tersebut.
“Walaupun tidak mendiskualifikasi, tetap terima kasih MK yang telah membuka pintu menyidangkan permohonan kami, meskipun mudah saja menolaknya sejak awal,” tulis Denny dalam pernyataannya.
Usulan Denny mengenai pengunduran diri maupun pemakzulan merupakan langkah yang ia dorong, bukan konsekuensi otomatis dari putusan MK.
Tindak Lanjut Tetap Harus Mengikuti KonstitusiPasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur dasar serta mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
Proses tersebut melibatkan DPR, MK, dan MPR dengan tahapan serta kewenangan masing-masing.
Karena itu, putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang diajukan Denny dan rekan-rekannya tidak dengan sendirinya menjadi keputusan pemakzulan.
Jika ada pihak yang hendak menempuh proses tersebut, langkahnya harus memenuhi ketentuan konstitusi yang berlaku.