DEMOCRAZY.ID – Direktur Eksekutif Charta Politica Indonesia, Yunarto Wijaya, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menyarankan Gibran mempertimbangkan mundur dari jabatan wakil presiden dan kembali membangun karier politik dari awal.
Yunarto mengatakan, dirinya menggunakan standar yang sama seperti yang pernah ia sarankan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ketika Gibran mulai diwacanakan maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Menurut Yunarto, Jokowi sebelumnya memiliki citra sebagai pemimpin yang mengedepankan meritokrasi, bukan politik dinasti.
Karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga reputasi tersebut.
“Saya harus menggunakan standar Jepang karena itu juga standar yang saya gunakan dan saya sarankan kepada Pak Jokowi ketika muncul isu Mas Gibran. Ketika muncul isu akan memajukan Pak Prabowo, Pak, Bapak besar karena image meritokrasi, Bapak besar bukan karena politik dinasti, Bapak besar karena Bapak dianggap berbeda dengan tokoh-tokoh politik sebelumnya,” kata Yunarto, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Yunarto mengaku pernah mengingatkan Jokowi agar tidak meninggalkan warisan kepemimpinan atau legacy yang justru menurunkan standar etika politik.
Namun, menurutnya, nasihat tersebut tidak diikuti.
“Alangkah baiknya Bapak tidak meninggalkan legacy dengan etika yang derajatnya turun, tapi kan enggak diikuti,” tuturnya.
Menanggapi putusan MK terkait polemik ijazah Gibran, Yunarto menyarankan agar Wakil Presiden tersebut mempertimbangkan pengunduran diri dan kembali meniti karier politik dari awal.
Menurutnya, langkah tersebut dapat membuka ruang bagi Gibran untuk membangun kembali kepercayaan publik.
Sebaliknya, tetap bertahan dalam kekuasaan dinilai berpotensi membuatnya terus menanggung beban politik yang besar.
“Kalau saya menggunakan standar saya, Bang Don, saya akan menggunakan logika yang sama. Mas Gibran mundur. Dan kemudian tetaplah berpolitik dari nol. Dan di situ mungkin ruang Anda akan lebih terbuka dibandingkan tetap ada dalam kekuasaan. Tetapi beban yang harus Anda panggul di bahu itu sangat besar,” ungkapnya.
Direktur Eksekutif Charta Politica Indonesia, Yunarto Wijaya, menyarankan Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai wakil presiden. Menurut dia, keberadaan Gibran di pemerintahan saat ini hanya menambah beban untuk dirinya sendiri terlebih pasca gugatan di Mahkamah Konstitusi.
— 𝕸𝖔𝖓𝖎𝖈𝖆 ᴼᶠᶠⁱᶜⁱᵃˡ (@NenkMonica) October 9, 2026
Desakan agar Gibran mempertimbangkan pengunduran diri sebelumnya juga disampaikan Rocky Gerung.
Ia menilai situasi politik yang berkembang telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.
Menurut Rocky, pengunduran diri Gibran dapat menjadi salah satu langkah untuk meredam ketegangan dan mencegah polemik semakin meluas.
“Menunggu itu, hari-hari ini semua orang gelisah. Beban psikologi itu mau saya cairkan. Dalam pikiran saya, alangkah elegannya kalau Gibran mengundurkan diri untuk mencegah amuk massa, untuk mencegah presiden dikaitkan dengan pasangan ilegal. Kan itu tindakan awal untuk meminta Pak Gibran, Anda itu pada akhirnya harus bersikap negarawan,” ungkapnya.
Sementara itu, Deputi Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Ricky Kurniawan, menilai polemik tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Ricky, kasus tersebut menunjukkan perlunya mekanisme verifikasi persyaratan calon pejabat negara yang lebih kuat untuk mencegah persoalan serupa terulang.
“Kasus ini sebenarnya menghasilkan sebuah lesson learned ketatanegaraan,” ungkapnya.
Ricky menilai Indonesia membutuhkan mekanisme perlindungan konstitusional yang ia sebut sebagai constitutional qualification firewall, yakni sistem pengamanan untuk memastikan persyaratan calon pejabat negara diverifikasi secara ketat.
Menurutnya, kesalahan dokumen dalam pencalonan pejabat biasa mungkin hanya berujung pada pembatalan pencalonan.
Namun, persoalan verifikasi terhadap calon wakil presiden berpotensi menimbulkan dampak yang jauh lebih besar.
“Tetapi kesalahan verifikasi seorang calon Wakil Presiden dapat menghasilkan krisis legitimasi konstitusional,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pelajaran terpenting dari perkara tersebut bukan semata-mata menyangkut individu, melainkan juga kelemahan dalam desain hukum dan konstitusi yang perlu dievaluasi.
“Warisan hukum paling penting dari perkara ini bukan personalnya, melainkan lubang desain konstitusional yang berhasil terlihat,” tandasnya.