Sidang Gugatan Keabsahan Ijazah Gibran di MK: Denny Indrayana Paparkan 5 Poin Kesimpulan, Bukti Cacat Administratif dan Manipulasi!

DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara sekaligus pemohon sengketa persyaratan pencalonan wakil presiden, Denny Indrayana, mengunggah naskah simpulan resmi persidangan perselisihan hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui akun platform X pribadinya pada Sabtu (3/10/2026).

Naskah tersebut merangkum poin-poin krusial terkait dugaan cacat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai bersifat terstruktur, sistematis, dan terencana (TST).

Dalam unggahannya tersebut Denny Indrayana memaparkan lima poin kesimpulan utama yang mendasari permohonannya untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.

Poin pertama menegaskan adanya kecatatan administratif yang terbukti di persidangan ketika pejabat Kemendikdasmen, Taufiq, mengonfirmasi di hadapan Hakim Saldi Isra bahwa tidak terdapat dokumen ijazah atau tanda tamat pendidikan atas nama Gibran dari UTS Insearch.

Berangkat dari temuan tersebut, poin kedua menyimpulkan bahwa tanpa adanya bukti tanda tamat tingkat SMA atau sederajat, Gibran secara hukum tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan minimal untuk menjadi cawapres.

Lebih lanjut, poin ketiga membongkar kecatatan yang bersifat manipulatif terkait keberadaan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan tanda tamat SMA.

Pasal tersebut terungkap tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun proses konsultasi bersama DPR, melainkan baru muncul di tahap akhir harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM hingga akhirnya ditolak oleh Bawaslu karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Poin keempat menilai proses di Kemenkumham tersebut bukanlah bentuk harmonisasi, melainkan indikasi disharmonisasi melalui dugaan penyelundupan pasal oleh KPU untuk meloloskan kandidat yang tidak memenuhi syarat.

Rangkaian fakta ini bermuara pada poin kelima, di mana Denny menyimpulkan bahwa seluruh kecatatan administratif dan manipulatif tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan terencana (TST), sehingga secara sah memberikan pilar hukum yang kuat bagi Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap Gibran.

“Terbukti cacat administratif dan cacat manipulatif yang TST, Terstruktur, Sistematis, Terencana. Dengan demikian, Gibran layak di-DISKUALIFIKASI. Salam Integritas,” demikian tegas Denny Indrayana, dalam tulisannya.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Denny memaparkan bahwa pelantikan tidak serta-merta menghapus kecatatan formil maupun materiel yang terjadi sejak tahap pendaftaran.

Menurutnya, kecatatan yang terjadi tidak sekadar bersifat teknis, melainkan masuk dalam kualifikasi kejahatan pemilu (electoral fraud) yang berkonsekuensi pada sanksi pembatalan calon.

“Ada kecatatan pencalonan Cawapres yang bersifat administratif tetapi juga manipulatif TST, Terstruktur, Sistematis, dan Terencana tadi, pelantikan tidak menghilangkan cacat pencalonan yang administratif dan manipulatif,” tegas Denny.

Fokus utama sengketa ini menyasar syarat tingkat pendidikan minimal bagi seorang calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Denny mendalilkan, Gibran tidak pernah memenuhi ketentuan batas bawah pendidikan formal tingkat SMA/SLTA atau sederajat.

“Yang menjadi masalah perkara aquo adalah calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka ternyata tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dalam Undang-Undang Pemilu. Dilaksanakannya pelantikan tidak menghapus fakta bahwa syarat pendidikan Cawapres tersebut tidak terpenuhi,” ujar Denny.

Ia mengungkapkan, dokumen Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan yang dimiliki Gibran tidak dilengkapi ijazah formal sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

“Surat keterangan Gibran tidak pernah dilengkapi dengan dokumen ijazah atau sertifikat atau diploma… Surat keterangan Gibran stand alone, berdiri sendiri tanpa dokumen pendukung,” terangnya.

Fakta ini diperkuat oleh keterangan resmi pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Taufiq Damarjati, saat dicecar oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pemeriksaan saksi pada Jumat (2/10/2026).

Taufiq mengonfirmasi bahwa dokumen fisik yang diajukan Gibran murni berupa Certificate of Attendance (surat keterangan kehadiran) dan transkrip nilai dari UTS Insearch, Australia, tanpa ijazah formal.

“Pada saat pengajuan tidak ada, Yang Mulia,” jawab Taufiq saat ditanya keberadaan dokumen fisik ijazah Gibran.

Taufiq juga mengakui bahwa Gibran merupakan satu-satunya pemohon yang mengajukan penyetaraan dari lembaga UTS Insearch yang kemudian disetarakan dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program keahlian Akuntansi dan Keuangan berdasarkan hasil pemadanan mata kuliah.

Selain fakta di dalam negeri, sidang MK turut mengungkap bahwa perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri tidak memiliki rekam jejak pendidikan Gibran.

Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, dan Atdikbud KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa pihaknya tidak menemukan permohonan maupun pelaporan arsip riwayat pendidikan atas nama Gibran Rakabuming Raka.

“Secara khusus pemerintah Australia tidak pernah menyampaikan bahwa pathway merupakan setara dengan Senior Secondary School,” tegas Yuli.

Mengenai indikasi kecatatan manipulatif, persidangan menguliti keberadaan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan kewajiban bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Mantan Anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha, yang dihadirkan sebagai saksi menuding pasal tersebut sebagai norma yang “nyelip” atau diselundupkan menjelang penandatanganan tanpa melalui konsultasi publik yang transparan.

Merujuk pada yurisprudensi sengketa pilkada di Kabupaten Pesawaran, Denny menegaskan bahwa kepemilikan gelar perguruan tinggi (S1/S2) tidak membatalkan kewajiban imperatif pemenuhan ijazah tingkat menengah.

“Di Pesawaran itu Pak Arisandi Dharmaputra itu lulus S1 S2 tetap didiskualifikasi karena tidak bisa menunjukkan lulus SLTA,” ungkap Denny.

Menutup argumentasi hukumnya, Denny menolak mekanisme pemakzulan (removal from office) melalui DPR atau Pasal 7A UUD 1945 karena norma tersebut hanya berlaku bagi pejabat yang awalnya memenuhi syarat.

Denny mengutip adagium hukum klasik quot initio non valet in tractu temporis non convalescit—sesuatu yang tidak sah sejak awal tidak menjadi sah hanya karena berjalannya waktu—guna memohon majelis hakim menjatuhkan sanksi diskualifikasi demi menegakkan keadilan substansial.

Artikel terkait lainnya