DEMOCRAZY.ID – Dugaan pemalsuan surat keterangan (Suket) yang digunakan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kini masuk dalam pendalaman kepolisian.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah melengkapi bukti dalam aduan masyarakat yang sebelumnya telah dilaporkan ke kepolisian.
Ia menegaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana atas penerbitan sebuah surat keterangan pendidikan.
Khozinudin menyebut laporan itu tidak berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026).
Menurut dia, laporan tersebut juga tidak terkait dengan wacana pemakzulan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
“Ini berkaitan dengan ada aspek dugaan tindak pidana terhadap penerbitan surat keterangan nomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 8 Agustus 2019,” kata Khozinudin di Mabes Polri, Rabu (7/10/2026).
Menurut Khozinudin, surat keterangan tersebut kemudian digunakan Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Memang suket inilah yang digunakan oleh Saudara Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yang lalu,” ujarnya.
Ia mengatakan objek yang diadukan adalah Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Khozinudin menjelaskan, aduan tersebut ditujukan kepada dua pihak, yakni pihak yang diduga membuat surat palsu atau surat yang tidak benar serta pihak yang diduga menggunakan surat tersebut.
Ia menyebut ketentuan yang digunakan dalam laporan antara lain Pasal 291 ayat 1.
Namun, Khozinudin menekankan bahwa dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana.
“Ini semua baru dugaan karena kewenangan untuk menyimpulkan apakah ada atau tidaknya tindak pidana, kami serahkan sepenuhnya pada kewenangan penyidik,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta penyidik mendalami bukti-bukti yang telah disampaikan untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam penerbitan maupun penggunaan surat keterangan tersebut.
BREAKING‼️
Advokat, Ahmad Khozinudin melaporkan Wapres Gibran Rakabuming ke Bareskrim Polri, pada Rabu (7/10/2026).Laporan tersebut atas pascaputusan MK terkait gugatan ijazah Gibran.
Ahmad Khozinudin juga akan membawa persoalan ini ke DPR/MPR RI:
Baca Juga✅Mendorong adanya sidang pemakzulan Wapres Gibran
✅ Membuat agenda pemilihan dan penetapan Wakil Presiden pengganti.
📹:kompastv
— Gumilar (@pw_gun) October 7, 2026
Laporan tersebut kembali menjadi perhatian setelah MK dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran menyoroti dokumen yang menjadi dasar penerbitan Suket.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul.
Menurut Arsul, Kemendikdasmen menggunakan certificate of attendance sebagai salah satu dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Ia menjelaskan, secara umum, ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan pendidikan tersebut.
Dokumen itu juga biasanya disertai nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh.
“Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,” ujar Arsul.
Arsul menambahkan, certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 disebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dalam perkuliahan.
Meski demikian, temuan dan pertimbangan MK tersebut berbeda konteks dengan laporan dugaan tindak pidana yang kini didalami kepolisian.
Ada atau tidaknya unsur pidana dalam penerbitan maupun penggunaan Suket tersebut nantinya menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikannya.