Wapres Gibran Terancam Lengser! PSI Buka Skenario ‘Mengejutkan’ Tentang Prabowo

DEMOCRAZY.ID – Wacana pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka di tengah sengketa mengenai syarat pendidikan pencalonannya dalam Pemilihan Presiden 2024.

Persoalan itu tidak lagi semata menyentuh status Gibran sebagai calon wakil presiden, tetapi mulai merembet pada pertanyaan yang lebih besar: bagaimana nasib pasangan calon yang telah terpilih dan dilantik jika salah satu unsur pencalonannya belakangan dipersoalkan?

Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali menilai posisi Presiden Prabowo Subianto dan Gibran sejak awal tidak dapat dipisahkan.

Keduanya mendaftar sebagai satu pasangan calon dalam Pilpres 2024 dan kemudian dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

Karena itu, Ahmad Ali mempertanyakan konsekuensi hukum jika status Gibran dipersoalkan hingga berujung pada pergantian wakil presiden.

“Kalau Gibran digantikan, Prabowo diganti juga dong,” kata Ahmad Ali dikutip pada Selasa (6/10/2026).

Pernyataan itu ia sampaikan ketika menanggapi polemik mengenai gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran.

Menurut Ahmad Ali, pasangan calon presiden dan wakil presiden sejak awal merupakan satu paket dalam proses pemilu.

“Kan saat mendaftar itu tidak boleh mendaftar satu-satu. Makanya kenapa kemudian yang harus mendaftar di Mahkamah Konstitusi itu adalah pasangan calon,” ujarnya.

Ahmad Ali juga melihat ada dimensi politik dalam perkara yang kini bergulir.

Ia meminta persoalan tersebut tidak ditarik terlalu jauh sebelum waktunya.

“Ini tidak terlepas dari upaya kebencian, ada desain politik,” ujar dia.

Menurut Ahmad Ali, masyarakat sebenarnya dapat menunggu hingga momentum politik berikutnya datang.

“Kalau menunggu saja tiga setengah tahun, maju kan kandidat untuk berkontestasi,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan kekhawatiran PSI bahwa persoalan mengenai status Gibran dapat menjadi pintu masuk bagi pertarungan politik yang lebih besar sebelum Pemilu 2029.

Ahmad Ali juga menyinggung proses verifikasi pencalonan yang telah dilakukan penyelenggara pemilu.

Menurut dia, pasangan Prabowo-Gibran telah melalui tahapan pemeriksaan persyaratan sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2024.

“Kalau satu tidak memenuhi syarat, terus yang satu memenuhi syarat dibiarkan jalan terus, menurut kata KPU mereka sudah verifikasi,” ujar Ahmad Ali.

Ia juga mengingatkan adanya proses pengawasan oleh Bawaslu pada tahapan pencalonan tersebut.

Dari Sengketa Pemilu ke Persoalan Jabatan

Perdebatan mengenai posisi Gibran tidak hanya datang dari ranah politik.

Pakar hukum tata negara Khairul Fahmi melihat persoalan tersebut harus ditempatkan berdasarkan fase hukum yang sedang berlaku.

Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Andalas itu mengatakan kepentingan warga negara terhadap integritas pemilu tidak serta-merta memberikan hak untuk menggunakan forum Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Khairul, PHPU merupakan mekanisme untuk menguji legalitas hasil suatu kontestasi elektoral dalam batas subjek, objek, dan waktu yang telah ditentukan konstitusi serta Undang-Undang Pemilu.

Persoalannya menjadi berbeda setelah pasangan calon dilantik.

“Hal ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan relevansi hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya,” kata Khairul.

Dengan pelantikan tersebut, orang yang sebelumnya berstatus calon presiden atau calon wakil presiden berubah menjadi pemegang jabatan konstitusional.

Khairul juga mempertanyakan kedudukan hukum pemohon dalam perkara PHPU yang kini kembali dipersoalkan.

Menurut dia, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi memberikan hak mengajukan PHPU kepada pasangan calon.

Dengan demikian, menurut Khairul, persoalan legal standing menjadi salah satu titik penting yang perlu diuji sebelum masuk lebih jauh ke pokok perkara.

Ia juga menekankan bahwa tenggat waktu pengajuan PHPU bukan sekadar persoalan administratif.

Batas waktu tersebut merupakan bagian dari prinsip kepastian dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.

Jika setiap fakta baru dapat membuka kembali sengketa yang telah selesai, kata dia, tidak akan ada titik final dalam proses pemilu.

Khairul kemudian merujuk Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final.

Karena itu, setelah seluruh mekanisme PHPU selesai, menurut dia, tidak tersedia lagi upaya hukum untuk membuka kembali sengketa hasil pemilu melalui jalur yang sama.

“Jika penemuan fakta baru selalu mereset tenggang waktu, hasil pemilu tidak akan pernah final,” ujarnya.

Menurut Khairul, finalitas tersebut penting karena hasil pemilu kemudian menjadi dasar legitimasi bagi pemerintahan yang terbentuk.

Dengan kata lain, persoalan hukum mengenai pencalonan tidak bisa begitu saja diperlakukan sama setelah pasangan calon memperoleh suara, ditetapkan sebagai pemenang, dan dilantik.

Namun, Khairul tidak mengatakan bahwa persoalan hukum yang ditemukan setelah pelantikan otomatis kehilangan konsekuensi.

Menurut dia, jika ditemukan pelanggaran yang sangat serius dan berkaitan dengan keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden, persoalannya telah bergeser.

Bukan lagi soal kelayakan sebagai calon, melainkan soal pertanggungjawaban pejabat yang sedang memegang jabatan konstitusional.

Untuk kondisi tersebut, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri melalui Pasal 7A dan 7B.

Mekanisme itu dikenal sebagai pemakzulan atau impeachment.

“Apabila fakta yang ditemukan setelah pelantikan dinilai sangat serius, sehingga berimplikasi terhadap keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden, persoalannya sudah bergeser dari kelayakan calon menjadi persoalan jabatan konstitusional,” kata Khairul.

Ia menegaskan mekanisme tersebut tidak sama dengan membuka kembali perkara PHPU.

“Terkait hal ini, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri untuk menyelesaikannya, yaitu klausul 7A dan klausul 7B UUD 1945,” ujarnya.

Dengan demikian, polemik mengenai status Gibran kini mempertemukan dua perspektif.

Di satu sisi, Ahmad Ali mempertanyakan konsekuensi logis jika Gibran yang sejak awal maju bersama Prabowo kemudian dinilai bermasalah secara hukum.

Baginya, status keduanya sebagai pasangan calon merupakan satu kesatuan.

Di sisi lain, Khairul Fahmi membedakan secara tegas antara sengketa hasil pemilu dan persoalan jabatan setelah pelantikan.

Jika yang dipersoalkan adalah hasil kontestasi, maka jalurnya adalah PHPU dengan batas subjek dan waktu yang ketat.

Namun jika persoalan serius ditemukan setelah presiden dan wakil presiden dilantik, maka arena hukumnya bergeser ke mekanisme pertanggungjawaban jabatan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Di titik inilah wacana pergantian Gibran menjadi lebih kompleks.

Pertanyaannya bukan sekadar apakah syarat pencalonannya dapat dipersoalkan setelah pemilu selesai, melainkan jalur konstitusional apa yang tersedia jika persoalan tersebut dianggap cukup serius untuk mempengaruhi keberlanjutan jabatan wakil presiden.

Perdebatan itu pada akhirnya tidak hanya menyangkut Gibran.

Jika status wakil presiden dipersoalkan setelah pasangan calon memenangkan pemilu dan menjalankan pemerintahan, konsekuensi hukumnya berpotensi menyentuh struktur kekuasaan di tingkat tertinggi.

Dan di sinilah pertanyaan Ahmad Ali mengenai nasib Prabowo jika Gibran diganti menemukan relevansinya: apakah persoalan terhadap satu bagian dari pasangan calon dapat berdiri sendiri setelah pasangan tersebut berubah status menjadi Presiden dan Wakil Presiden?

Artikel terkait lainnya