DEMOCRAZY.ID – Program Kartu Prakerja yang digagas pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan.
Di balik tujuan meningkatkan keterampilan dan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat, program yang mengelola dana negara hingga puluhan triliun rupiah itu dinilai menyimpan persoalan serius, mulai dari dugaan konflik kepentingan, tata kelola anggaran, hingga efektivitas pelatihan.
Wartawan senior Agustinus Edy Kristianto menilai desain dan pelaksanaan Kartu Prakerja patut diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Ia bahkan menyebut program tersebut berpotensi menjadi perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Menurut Agustinus, persoalan mendasar terletak pada desain program yang dinilainya membuka jalan bagi perusahaan swasta untuk memperoleh keuntungan dari anggaran negara.
“Total angkanya untuk biaya pelatihan itu adalah Rp24 triliun. Suatu kebijakan itu dirancang secara khusus, didesain secara khusus untuk mengalirkan uang negara ke swasta,” kata Agustinus di podcast Forum Keadilan Madilog, Senin (5/10/2026).
Ia mempertanyakan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas rancangan dan pelaksanaan program tersebut.
“Siapa yang paling bertanggung jawab dari desain dan pelaksanaan program Kartu Prakerja? Jokowi. Jokowi tidak bisa lepas dari program Prakerja ini,” tegasnya.
Pernyataan Agustinus tersebut menjadi kritik terhadap tanggung jawab politik Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan yang menggagas dan menjalankan program Kartu Prakerja.
Namun, tanggung jawab politik dalam perumusan kebijakan perlu dibedakan dari pertanggungjawaban pidana yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sorotan terhadap Kartu Prakerja bukan tanpa dasar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap sejumlah persoalan dalam pemeriksaan program tersebut.
Dalam pemberitaan resmi Warta Pemeriksa pada 24 Agustus 2021, BPK menyatakan pembayaran kepada platform digital dan lembaga pelatihan tidak sepenuhnya didasarkan pada pelatihan yang benar-benar diikuti peserta.
BPK menemukan biaya pelatihan senilai Rp125,93 miliar telah dibayarkan, meskipun pelatihan tidak diikuti peserta atau status pelatihannya belum selesai hingga 31 Desember 2020.
Temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam mekanisme pembayaran dan pengendalian program.
BPK juga menilai realisasi belanja belum dapat menggambarkan penyaluran dana yang sesungguhnya kepada penerima akhir.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar ketentuan pembayaran pelatihan ditinjau kembali supaya sesuai dengan tujuan program dan prinsip efektivitas pengelolaan keuangan negara.
Tidak berhenti di situ, pemeriksaan BPK atas pengelolaan Kartu Prakerja tahun 2021 juga mengungkap sejumlah persoalan lain, antara lain:
Temuan tersebut tercantum dalam publikasi Warta Pemeriksa edisi Mei 2022 yang merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas pengelolaan dan pertanggungjawaban Program Kartu Prakerja.
Meski demikian, temuan administratif, kelemahan pengendalian, dan indikasi ketidaktepatan sasaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi.
Penentuan unsur pidana tetap membutuhkan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.
Agustinus juga mempersoalkan besarnya aliran dana kepada sejumlah perusahaan swasta yang menjadi bagian dari ekosistem pelatihan Kartu Prakerja.
Dalam paparannya, ia menyebut sejumlah perusahaan yang memperoleh pembayaran terbesar berdasarkan data audit BPK yang dikutipnya.
Berikut rincian angka yang disampaikan Agustinus:
Agustinus menilai besarnya penerimaan perusahaan-perusahaan tersebut memperlihatkan bagaimana anggaran pemerintah dapat menjadi sumber pertumbuhan bisnis swasta.
“Menang banyak dong mereka. Menang banyak dapat duit dari negara, bisnisnya bertumbuh konkret, punya big data,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya apakah peserta menerima pelatihan, melainkan juga apakah nilai yang dibayarkan pemerintah sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat.
Kritik tersebut menjadi penting mengingat Kartu Prakerja menggunakan uang rakyat.
Setiap rupiah yang dibelanjakan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan dari sisi manfaat, kualitas pelatihan, serta transparansi penerima pembayaran.
Salah satu polemik paling menonjol dalam pelaksanaan Kartu Prakerja terjadi pada 2020, ketika Ruangguru melalui Skill Academy terlibat sebagai salah satu mitra penyedia pelatihan.
Saat itu, pendiri sekaligus CEO Ruangguru, Adamas Belva Syah Devara, juga menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Jokowi.
Agustinus menilai rangkap posisi tersebut menimbulkan persoalan etika dan potensi konflik kepentingan yang serius.
“Belva itu pemegang saham sekaligus pengurus direksi, kalau enggak salah, perusahaan Ruangguru. Belva juga berstatus sebagai staf khusus Presiden Jokowi. Bahkan Ruanggurunya si Belva ini juga bertindak sebagai lembaga pelatihan,” kata Agustinus.
Ia mempertanyakan bagaimana independensi pengambilan keputusan dapat dijaga ketika seseorang memiliki posisi di lingkaran kekuasaan sekaligus hubungan kepemilikan dengan perusahaan yang terlibat dalam program pemerintah.
Polemik tersebut memang pernah menjadi perhatian publik.
Pada 21 April 2020, Belva mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Staf Khusus Presiden.
Dalam penjelasannya, Belva menyatakan bahwa proses verifikasi mitra Kartu Prakerja telah berjalan sesuai aturan dan dirinya tidak terlibat dalam penetapan mitra.
Ia mengatakan pengunduran diri dilakukan untuk menghindari polemik dan persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.
Dengan demikian, pengunduran diri Belva merupakan fakta yang terdokumentasi, sedangkan dugaan adanya penyalahgunaan jabatan atau konflik kepentingan yang melanggar hukum tetap memerlukan pembuktian tersendiri.
Agustinus juga menyoroti keberadaan Komite Cipta Kerja yang memiliki peran dalam penyelenggaraan program Kartu Prakerja.
Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap program yang melibatkan banyak lembaga pemerintah tersebut, terutama karena di dalam struktur pengelolaan terdapat unsur pejabat tinggi negara.
Menurutnya, keberadaan institusi penegak hukum dalam struktur pemerintahan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan.
Ia menilai pengawasan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
Dalam pandangannya, jika ditemukan indikasi kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, atau keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.
Agustinus mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan korupsi dalam program Kartu Prakerja kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia berpendapat, berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan program tersebut sudah cukup menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan hukum secara menyeluruh.
“Skandal Kartu Prakerja ini sudah matang untuk dibawa ke ranah penegakan hukum Tipikor. Saya sudah melaporkan program ini, dugaan korupsi ini ke KPK,” ungkapnya.
Laporan tersebut, menurut Agustinus, merupakan langkah untuk mendorong aparat penegak hukum menguji berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan anggaran Kartu Prakerja.
Namun, hingga terdapat keterangan resmi dari KPK mengenai status laporan, substansi pengaduan, dan tindak lanjutnya, laporan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.
Program Kartu Prakerja pada awal peluncurannya pada 2020 memiliki alokasi anggaran Rp20 triliun.
Pemerintah ketika itu menyatakan program ditujukan untuk membantu pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta masyarakat yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Dalam perkembangannya, skema Kartu Prakerja mengalami perubahan, termasuk ketika pemerintah menjadikannya bagian dari program penanganan dampak pandemi Covid-19.
Data dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2021 yang diaudit BPK mencatat alokasi biaya pelatihan sebesar Rp6,02 triliun dengan realisasi Rp3,41 triliun pada tahun tersebut.
Sementara itu, alokasi insentif mencari kerja dan insentif survei mencapai Rp15,35 triliun.
Karena itu, angka Rp24 triliun yang disebut Agustinus perlu dipahami berdasarkan periode dan komponen anggaran yang dimaksud, terutama untuk membedakan total dana program, biaya pelatihan, serta pembayaran kepada mitra swasta.
Terlepas dari perbedaan penghitungan tersebut, satu hal yang tidak dapat diabaikan adalah kewajiban pemerintah mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran publik.
Kritik Agustinus membuka kembali pertanyaan mendasar mengenai Kartu Prakerja: apakah program tersebut benar-benar dirancang untuk meningkatkan keterampilan masyarakat, atau justru menciptakan ruang bisnis yang menguntungkan perusahaan-perusahaan tertentu dengan menggunakan uang negara?
Pertanyaan itu perlu dijawab melalui keterbukaan dokumen, pemeriksaan independen, klarifikasi pihak-pihak yang disebut, dan penegakan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Sebab, dalam pengelolaan keuangan negara, besarnya anggaran bukan hanya menunjukkan kemampuan pemerintah membiayai program, melainkan juga besarnya tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat.
[VIDEO]